AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pekerja proyek rekonstruksi talud penahan ombak di Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyegel satu unit ekskavator.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan kepada pihak kontraktor atau penyedia proyek yang hingga kini belum melunasi upah pekerja serta pembayaran material. Padahal, proyek tersebut telah selesai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek rekonstruksi talud penahan ombak di Desa Adar tersebut dikerjakan oleh CV Kota Andan Manawoko. Nilai kontraknya mencapai Rp2.399.140.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut mulai dikerjakan pada Juni 2025 dan telah rampung pada September 2025.
Meski telah selesai 100 persen, para pekerja dan warga Desa Adar yang menyuplai material belum menerima hak-hak mereka sepenuhnya. Pihak penyedia jasa diketahui masih menunggak upah dan biaya material hingga ratusan juta rupiah.

Namun, hingga saat ini aspirasi pekerja belum juga ditanggapi oleh Direktur CV Kota Andan Manawoko, Ayu Kotabanda.
Bahkan Ayu Kotabanda disebut tidak pernah membangun komunikasi yang intens dengan tukang dan pekerja. Para pekerja merasa tidak ada rasa tanggung jawab dari kontraktor atau pemegang proyek tersebut.
Terbaru, salah satu pekerja kembali mengunggah tuntutan mereka beserta foto ekskavator yang disegel di grup Facebook New Pilar pada Selasa (5/5/2026). Unggahan ini sengaja dilakukan untuk memantik perhatian pihak kontraktor dan Pemkab SBT.
“Kami pekerja rekonstruksi bangunan talud penahan ombak Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur, tidak berurusan dengan pemilik alat berat (ekskavator). Alat baru bisa keluar dari desa kami setelah upah dan material yang menjadi tunggakan proyek telah dilunasi,” tulis salah satu pekerja, Ahmad Alu. (HT-01)









