CV Kota Andan Manawoko Tunggak Upah, Pekerja Talud Penahan Ombak Desa Adar Segel Ekskavator

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pekerja proyek rekonstruksi talud penahan ombak di Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyegel satu unit ekskavator.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan kepada pihak kontraktor atau penyedia proyek yang hingga kini belum melunasi upah pekerja serta pembayaran material. Padahal, proyek tersebut telah selesai dikerjakan sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek rekonstruksi talud penahan ombak di Desa Adar tersebut dikerjakan oleh CV Kota Andan Manawoko. Nilai kontraknya mencapai Rp2.399.140.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2025.

Proyek milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut mulai dikerjakan pada Juni 2025 dan telah rampung pada September 2025.

Meski telah selesai 100 persen, para pekerja dan warga Desa Adar yang menyuplai material belum menerima hak-hak mereka sepenuhnya. Pihak penyedia jasa diketahui masih menunggak upah dan biaya material hingga ratusan juta rupiah.

Bos CV. Kota Andan Manawoko, Ayu Kotabanda. Foto: FB Ayu Kotabanda.

Namun, hingga saat ini aspirasi pekerja belum juga ditanggapi oleh Direktur CV Kota Andan Manawoko, Ayu Kotabanda.

Bahkan Ayu Kotabanda disebut tidak pernah membangun komunikasi yang intens dengan tukang dan pekerja. Para pekerja merasa tidak ada rasa tanggung jawab dari kontraktor atau pemegang proyek tersebut.

Baca Juga :  Turun Langsung ke Desa, Bupati SBB Pastikan Intervensi Stunting Tepat Sasaran

Terbaru, salah satu pekerja kembali mengunggah tuntutan mereka beserta foto ekskavator yang disegel di grup Facebook New Pilar pada Selasa (5/5/2026). Unggahan ini sengaja dilakukan untuk memantik perhatian pihak kontraktor dan Pemkab SBT.

“Kami pekerja rekonstruksi bangunan talud penahan ombak Desa Adar, Kecamatan Gorom Timur, tidak berurusan dengan pemilik alat berat (ekskavator). Alat baru bisa keluar dari desa kami setelah upah dan material yang menjadi tunggakan proyek telah dilunasi,” tulis salah satu pekerja, Ahmad Alu. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Hilang Arah Akibat Kabut, Nelayan Asal Aru Berhasil Pulang Selamat
Gubernur dan Forkopimda Maluku Tinjau Lokasi Groundbreaking Blok Masela
Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC
BNPB dan Alimudin Kolatlena Pastikan Ratusan Rumah Pengungsi Kariuw-Masihulan Segera Dibangun
Kemarau Mulai Melanda, Polres SBT Salurkan Air Bersih untuk Warga Bula
Lima Tahun Tinggal di Gubuk Sempit, Rumah Keluarga Bahrum di Bula Dibedah Polisi
Aksi Heroik Selamatkan Pelajar Tenggelam, Anggota Polri dan TNI AU Gugur di Pantai Nirun Malra
Operasi SAR Dihentikan, Bupati MBD Ajak Doakan Korban dan Keluarga

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54 WIT

Sempat Hilang Arah Akibat Kabut, Nelayan Asal Aru Berhasil Pulang Selamat

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIT

Gubernur dan Forkopimda Maluku Tinjau Lokasi Groundbreaking Blok Masela

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:18 WIT

Krisis Air Bersih Melanda Bula, Polres SBT Gerak Cepat Kerahkan AWC

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:57 WIT

BNPB dan Alimudin Kolatlena Pastikan Ratusan Rumah Pengungsi Kariuw-Masihulan Segera Dibangun

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:01 WIT

Kemarau Mulai Melanda, Polres SBT Salurkan Air Bersih untuk Warga Bula

Berita Terbaru

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:30 WIT

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT