AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Sanksi tegas kini telah dijatuhkan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk beberapa kepala pasar hingga kepala terminal yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Meski bertindak tegas, Bodewin juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan atau isu yang berkembang berdasarkan data dan fakta yang valid, bukan atas dasar sentimen pribadi atau rekayasa.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan, namun tidak boleh dijadikan alat intimidasi untuk menekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi keuntungan sepihak.
“Pengawasan masyarakat itu penting, tapi harus objektif dan disertai bukti, bukan untuk kepentingan sepihak,” ujar Bodewin saat menjadi narasumber dalam kuliah umum Pendidikan Antikorupsi yang digelar Prodi Ilmu Administrasi FISIP Unpatti di aula FISIP, Rabu (3/6/2026).
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemkot Ambon kini fokus pada transformasi digitalisasi pemerintahan.
“Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak praktik korupsi dengan memangkas kontak langsung antara petugas dan masyarakat yang selama ini kerap menjadi celah terjadinya mens rea (niat jahat),”paparnya.
Beberapa terobosan digitalisasi yang kini diterapkan Pemkot Ambon, ungkap Bodewin, antara lain, sistem perizinan online, di mana
pengurusan izin kini terintegrasi penuh tanpa perlu bertemu langsung dengan Wali Kota, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, digitalisasi keuangan daerah. Penerapan SIPD dan rencana peluncuran SP2D online yang bekerja sama dengan Bank Maluku-Maluku Utara, memudahkan pihak ketiga mengurus pencairan anggaran secara transparan.
Selain itu, Pemkot Ambon juga menyediakan layanan Call Center 112 untuk layanan pengaduan darurat 24 jam gratis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat di lapangan.
Selain digitalisasi, penguatan pengawasan internal juga gencar dilakukan melalui Inspektorat Kota Ambon. Audit internal kini rutin digelar setiap tiga bulan sekali untuk memantau penggunaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
“Sistem ini juga telah terkoneksi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ungkapnya.
Dalam penegakan hukum, lanjut Bodewin, Pemkot Ambon mengedepankan kolaborasi dan langkah preventif bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ditemukan dugaan penyimpangan, seperti pada pengelolaan dana desa, langkah awal yang diambil adalah audit oleh Inspektorat dan kewajiban pengembalian kerugian ke kas negara.
Proses hukum melalui APH baru akan berjalan jika langkah preventif tersebut diabaikan.
“Melalui sinergi antara digitalisasi sistem, pengetatan pengawasan internal, dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemkot Ambon optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,”pungkasnya. (HT-01)









