28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, proses penerimaan murid sekolah di Indonesia masih diwarnai pungutan liar atau pungli. Lembaga antirasuah ini mulai melakukan pencegahan dini.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK, menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.

Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6/2026) dikutip dari situs resmi KPK.

Baca Juga :  Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Jadwal Libur Sekolah Masih Menggantung, Ini Alasannya

Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.

Tantangan integritas di sektor pendidikan, lanjut Dian, tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen menyebut orang tua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan—mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi.

Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan merupakan bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi
Rizal Sangadji Apresiasi Penunjukan Putra Maluku, Arnold Ritiauw sebagai Dirjen SDA Kementerian PU

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIT

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT