JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM. — Komisi II DPR RI secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran atas keterbatasan fiskal daerah serta adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam Kesimpulan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat strategis ini mempertemukan legislator dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, para kepala daerah, serta perwakilan dari seluruh asosiasi pemerintah daerah, baik tingkat provinsi (APPSI), kota (APEKSI), maupun kabupaten (APKASI).
Dalam forum tersebut, Komisi II menyatakan dukungannya terhadap langkah bersama yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk memberlakukan masa transisi.
Masa transisi ini ditujukan bagi pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen agar tidak mengorbankan nasib para tenaga honorer yang baru saja ditata statusnya.
“Payung hukum atas masa transisi tersebut nantinya akan disisipkan dan diatur secara khusus melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN),”ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.
Guna memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi tata kelola keuangan daerah, Komisi II DPR RI mendorong agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan.
Koordinasi tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD, sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Di sisi lain, kesejahteraan dan jaminan karir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sorotan tajam. Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Regulasi turunan ini dinilai sangat vital untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, tingkat kesejahteraan, hingga program perlindungan sosial bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.
Menyadari beban berat yang dipikul oleh kas daerah, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melobi Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
“Peningkatan kuantum TKD ini dinilai menjadi solusi konkret untuk menopang kemampuan dan stabilitas keuangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sekaligus belanja pegawai,”jelas Rifqinizamy.
Sebagai langkah pamungkas, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB melakukan koordinasi lintas kementerian guna mengupayakan agar sumber pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah tidak lagi membebani APBD secara mutlak.
DPR RI merekomendasikan agar pembiayaan pegawai daerah, khususnya bagi formasi krusial seperti Tenaga Kesehatan (Nakes), Guru, dan Tenaga Kependidikan, ke depannya dapat ditanggung langsung dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat. (HT-01)









