Polisi Tangkap Satu Buron Pengeroyok Abdullah Mahu, Enam Pelaku Lain Masih Dikejar

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap RMT alias U (25), salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu. Sementara itu, enam tersangka lainnya hingga kini masih buron.

Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah tersebut terjadi di depan Lorong Alaka, kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 11 Mei 2026 lalu.

Tersangka RMT alias U diamankan di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain RMT, polisi telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yaitu GHW (16)—yang berstatus anak berhadapan dengan hukum—serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.

Sempat Ada Perlawanan dan Penghadangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum.

Baca Juga :  Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena terus mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Dasmin, setelah menerima informasi keberadaan RMT pada Rabu pagi, tim langsung bergerak bersama personel Polsek Pulau Haruku dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya di Negeri Kailolo. Namun, proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus.

“Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi petugas, bahkan sempat terjadi pelemparan terhadap kendaraan kepolisian,” ungkap Dasmin.

Kendati demikian, aparat tetap mengedepankan tindakan terukur sehingga situasi keamanan tidak meluas menjadi gangguan kamtibmas.

Apresiasi Keluarga Korban

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di depan Indomaret Air Kuning.

Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka parah di bagian kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan intensif.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan pihak kepolisian mengamankan salah satu pelaku. Mereka berharap enam tersangka lainnya bisa segera ditangkap.

Baca Juga :  BADKO HMI Maluku: Aksi di FEBIS Unpatti Respons Atas Penganiayaan Kader

“Kami mengapresiasi penangkapan ini. Semoga pelaku yang lain juga segera ditangkap agar proses hukum bisa berjalan adil sebagaimana yang diharapkan,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.

Usai diamankan, RMT langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Maluku, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon. RMT akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berjalan hingga seluruh pelaku ditangkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang masih dicari, dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkas Rosita. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT