Polisi Tangkap Satu Buron Pengeroyok Abdullah Mahu, Enam Pelaku Lain Masih Dikejar

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap RMT alias U (25), salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu. Sementara itu, enam tersangka lainnya hingga kini masih buron.

Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah tersebut terjadi di depan Lorong Alaka, kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 11 Mei 2026 lalu.

Tersangka RMT alias U diamankan di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain RMT, polisi telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yaitu GHW (16)—yang berstatus anak berhadapan dengan hukum—serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.

Sempat Ada Perlawanan dan Penghadangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum.

Baca Juga :  Raker DPMF Ekonomi Unpatti Kacau, Satu Aktivis HMI Ditikam

Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena terus mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Dasmin, setelah menerima informasi keberadaan RMT pada Rabu pagi, tim langsung bergerak bersama personel Polsek Pulau Haruku dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya di Negeri Kailolo. Namun, proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus.

“Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi petugas, bahkan sempat terjadi pelemparan terhadap kendaraan kepolisian,” ungkap Dasmin.

Kendati demikian, aparat tetap mengedepankan tindakan terukur sehingga situasi keamanan tidak meluas menjadi gangguan kamtibmas.

Apresiasi Keluarga Korban

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di depan Indomaret Air Kuning.

Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka parah di bagian kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan intensif.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan pihak kepolisian mengamankan salah satu pelaku. Mereka berharap enam tersangka lainnya bisa segera ditangkap.

Baca Juga :  Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

“Kami mengapresiasi penangkapan ini. Semoga pelaku yang lain juga segera ditangkap agar proses hukum bisa berjalan adil sebagaimana yang diharapkan,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.

Usai diamankan, RMT langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Maluku, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon. RMT akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berjalan hingga seluruh pelaku ditangkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang masih dicari, dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkas Rosita. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT