AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap RMT alias U (25), salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu. Sementara itu, enam tersangka lainnya hingga kini masih buron.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka parah tersebut terjadi di depan Lorong Alaka, kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 11 Mei 2026 lalu.
Tersangka RMT alias U diamankan di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (1/7/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain RMT, polisi telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yaitu GHW (16)—yang berstatus anak berhadapan dengan hukum—serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.
Sempat Ada Perlawanan dan Penghadangan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum.
Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Dasmin, setelah menerima informasi keberadaan RMT pada Rabu pagi, tim langsung bergerak bersama personel Polsek Pulau Haruku dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya di Negeri Kailolo. Namun, proses penangkapan tersebut tidak berjalan mulus.
“Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi petugas, bahkan sempat terjadi pelemparan terhadap kendaraan kepolisian,” ungkap Dasmin.
Kendati demikian, aparat tetap mengedepankan tindakan terukur sehingga situasi keamanan tidak meluas menjadi gangguan kamtibmas.
Apresiasi Keluarga Korban
Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di depan Indomaret Air Kuning.
Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka parah di bagian kepala serta sejumlah bagian tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan intensif.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan pihak kepolisian mengamankan salah satu pelaku. Mereka berharap enam tersangka lainnya bisa segera ditangkap.
“Kami mengapresiasi penangkapan ini. Semoga pelaku yang lain juga segera ditangkap agar proses hukum bisa berjalan adil sebagaimana yang diharapkan,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.
Usai diamankan, RMT langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Maluku, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon. RMT akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus berjalan hingga seluruh pelaku ditangkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang masih dicari, dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkas Rosita. (HT-01)









