AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (23/7/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Ismail Usemahu (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku), Mujiati Tuanaya (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), Rudi Tuhumuri (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), dan Noviana Pattirane (Direktur CV Jusren Jaya).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku—yang dipimpin Kanit II Subdit III AKP Fredy Samale—memproses penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejati.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum diserahkan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.58 WIT.
Usai diperiksa, penyidik memutuskan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, mereka digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku menuju Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Perempuan Ambon.
Saat dikerumuni awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Ismail Usemahu hanya memberikan tanggapan singkat. Ia menegaskan, mereka akan mengikuti seluruh prosedur hukum.
Kasus ini berakar dari proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar atau sekitar 38 persen dari nilai kontrak.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 910.916 PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023, dengan nilai awal sebesar Rp7,13 miliar. Nilai pekerjaan ini kemudian membengkak menjadi Rp7,2 miliar setelah dilakukan adendum kontrak pada 8 Juni 2023.
Secara aturan awal, pekerjaan ditargetkan tuntas dalam 210 hari kalender (14 April–9 November 2023). Namun, karena tak kunjung selesai, masa pengerjaan diperpanjang melalui adendum menjadi 262 hari kalender hingga 31 Desember 2023.
Meskipun masa perpanjangan kontrak telah usai, progres fisik di lapangan tercatat hanya mencapai sekitar 53 persen.
Anehnya, penyidik menemukan indikasi pencairan anggaran proyek tetap dilakukan hingga 100 persen. Hal inilah yang menjadi wujud penyimpangan utama dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (HT-01)









