AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menambah lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Langkah yang diklaim sebagai strategi memperkuat kemandirian fiskal dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dinilai tidak tepat momen, mengingat buruknya tata kelola BUMD yang ada saat ini.
Rencana penambahan BUMD tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rapat pembahasan pengelolaan keuangan dan PAD bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Gubernur menegaskan bahwa pembentukan BUMD baru berbasis potensi unggulan daerah merupakan opsi paling efektif untuk mengatasi persoalan defisit fiskal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengejar rekomendasi pendirian BUMD, Gubernur juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait insentif bagi kepala daerah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BUMD—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Namun, kebijakan tersebut mendapat catatan kritis dari akademisi Universitas Pattimura (Unpatti), Sherlock Halmes Lekipiouw. Menurutnya, meski niat Gubernur pada dasarnya baik, momentum pengusulannya dinilai kurang tepat.
“Usulan ini dinilai belum tepat di tengah carut-marutnya tata kelola dan manajemen BUMD di Maluku yang belum menunjukkan peningkatan kinerja positif,” tegas Sherlock di laman Facebooknya, Kamis (30/7/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik sebelum Pemprov mengambil keputusan strategis tersebut.
“Apakah usulan ini murni urgensi fiskal atau sekadar hal normatif? Perlu ada argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Minimal ada ruang bagi publik untuk melakukan pengujian agar memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” pungkasnya. (HT-01)








