JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM —Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI kini resmi masuk tahap pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimismenya agar RUU tersebut segera diselesaikan. Langkah ini dinilai akan membuka peluang lahirnya tonggak baru dalam pemerataan pembangunan, sekaligus menjadi legacy penting pemerintahan saat ini bagi masyarakat wilayah kepulauan.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi kerja keras DPD RI yang secara konsisten mengawal RUU tersebut hingga mencapai tahap krusial.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“DPD RI terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yang kini sudah masuk pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Insya Allah akan segera selesai,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi, Jumat (14/8/2026).
Selain itu, Prabowo membeberkan bahwa DPD RI telah menghimpun sekitar 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Masukan tersebut telah dibawa ke dalam dialog bersama Pemerintah, termasuk Bappenas dan kementerian terkait, guna menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Momentum Penting Perjuangan 9 Tahun
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menilai perkembangan ini sebagai momentum berharga. DPD RI tercatat telah mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) secara konsisten sejak 2017.
“Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan tahun demi tahun tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis setelah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Sultan.
Menurut Sultan, capaian ini membuktikan bahwa aspirasi daerah mampu bergeser menjadi agenda kebijakan nasional. RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar memenuhi kebutuhan satu wilayah, melainkan bentuk pendekatan pembangunan yang disesuaikan dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ia menegaskan, pembangunan nasional harus menjangkau seluruh lapisan wilayah secara adil, termasuk pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal, hingga wilayah perbatasan.
Regulasi khusus ini dibutuhkan agar tantangan konektivitas, pelayanan dasar, dan potensi geografis daerah kepulauan mendapatkan perhatian proporsional dalam kebijakan pusat.
“Setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, hingga menjangkau pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sultan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas terbukanya ruang pembahasan tripartit ini. Ia berharap proses legislasi berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan afirmasi nyata dan mempercepat pembangunan di daerah kepulauan.
“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” pungkas Sultan. (dtk/HT-01)








