AMBON,HEADLINETIMUR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah strategis ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pusat sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pencegahan korupsi.
Pembahasan awal berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (27/8/2026), melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon dan Bagian Hukum Setda Kota Ambon.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexi M. Manuputty, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Revisi Perda ini mengacu pada regulasi di atasnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Terdapat beberapa pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga wajib disesuaikan,” tegas Lexi.
Selain penyelarasan regulasi kementerian, penyesuaian ini menjadi bagian penting dari agenda pencegahan korupsi di daerah.
Lexi menyebutkan bahwa revisi Perda masuk dalam catatan serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) demi menjamin tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“Setelah pembahasan awal bersama Pansus Komisi II rampung, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini akan menjalani harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mematangkan aspek legalitasnya sebelum disahkan menjadi Perda resmi,” paparnya.
Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkot Ambon berharap dapat memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, efektif, dan transparan. (HT-02)











