Tindak Lanjuti Catatan KPK, Pemkot-DPRD Ambon Revisi Perda Aset Daerah

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perda

Ilustrasi Perda

AMBON,HEADLINETIMUR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah strategis ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pusat sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pencegahan korupsi.

Pembahasan awal berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (27/8/2026), melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon dan Bagian Hukum Setda Kota Ambon.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexi M. Manuputty, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Revisi Perda ini mengacu pada regulasi di atasnya, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Terdapat beberapa pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga wajib disesuaikan,” tegas Lexi.

Selain penyelarasan regulasi kementerian, penyesuaian ini menjadi bagian penting dari agenda pencegahan korupsi di daerah.

Lexi menyebutkan bahwa revisi Perda masuk dalam catatan serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) demi menjamin tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  HUT ke-81 Provinsi Maluku, Gubernur Beberkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

“Setelah pembahasan awal bersama Pansus Komisi II rampung, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini akan menjalani harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mematangkan aspek legalitasnya sebelum disahkan menjadi Perda resmi,” paparnya.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkot Ambon berharap dapat memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, efektif, dan transparan. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-451, Wali Kota Ajak Warga Jadikan Ambon Rumah Bersama
HUT ke-451, Walikota Ajak Semua Pihak Tuntaskan Persoalan Kota Ambon
Wagub Maluku Dukung Perjuangan Pemekaran DOB Kepulauan Lease
Optimalisasi Bonus Demografi, Sekda Maluku Dorong Penguatan Kampung KB
Kejar Penginputan Inovasi, Tim Inovasi Daerah Lakukan Lembur
Pemkot-DPRD Ambon Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Bencana NTT
Gubernur Maluku: Pencapaian Kinerja Pemprov Akan Dievaluasi Menyuruh
Soroti Kualitas Pelayanan Publik di SBT, Ombudsman Maluku Evaluasi Total

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIT

HUT ke-451, Wali Kota Ajak Warga Jadikan Ambon Rumah Bersama

Minggu, 6 September 2026 - 19:22 WIT

HUT ke-451, Walikota Ajak Semua Pihak Tuntaskan Persoalan Kota Ambon

Rabu, 2 September 2026 - 13:00 WIT

Wagub Maluku Dukung Perjuangan Pemekaran DOB Kepulauan Lease

Selasa, 1 September 2026 - 13:20 WIT

Optimalisasi Bonus Demografi, Sekda Maluku Dorong Penguatan Kampung KB

Selasa, 1 September 2026 - 11:30 WIT

Kejar Penginputan Inovasi, Tim Inovasi Daerah Lakukan Lembur

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Pataka Kota Ambon oleh para jujare mongare kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon yang digelar di Lapangan Merdeka, Senin (7/9/2026). (Foto : Diskominfo Kota Ambon)

Pemerintahan

HUT ke-451, Wali Kota Ajak Warga Jadikan Ambon Rumah Bersama

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:43 WIT