AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kesiapan lahan dan kepastian sumber air menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan program irigasi pompa di Provinsi Maluku. Tanpa perencanaan matang, program yang dibiayai APBN tersebut berisiko sia-sia dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi petani.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach, menegaskan keberhasilan program pertanian tidak cukup diukur dari realisasi anggaran atau jumlah bantuan yang disalurkan. Indikator utamanya adalah sejauh mana fasilitas tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata petani di lapangan.
Menurut Yan, karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan kondisi geografis dan potensi sumber air yang beragam menuntut pendekatan spesifik. Kebijakan pemerintah pusat semestinya disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah penerima.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Program pusat seharusnya menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya daerah yang dipaksa mengikuti keinginan pusat,” tegas Yan, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, program irigasi pompa bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian melalui penyediaan air. Namun, sasaran ini sulit tercapai jika lokasi yang ditetapkan tidak memiliki sumber air memadai atau melanggar syarat teknis.
Oleh karena itu, Yan meminta evaluasi dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah bantuan diturunkan. Pemerintah daerah dan pusat wajib memastikan setiap lokasi usulan benar-benar layak.
“Salah satu tahapan yang harus mendapat perhatian serius adalah penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Proses ini menentukan ketepatan sasaran dan kelayakan program,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten/kota dalam memverifikasi usulan. Verifikasi harus mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.
Ketidaksesuaian lokasi dan syarat teknis, lanjutnya, berpotensi membuat fasilitas tidak berfungsi. Jika itu terjadi, target peningkatan produktivitas dipastikan gagal meski anggaran besar telah dialokasikan.
Selain kelayakan lokasi, Yan mengingatkan kelompok tani untuk memahami tanggung jawab administratif, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani ketua kelompok.
Aspek pertanggungjawaban ini perlu disosialisasikan secara transparan agar penerima memahami konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan, termasuk potensi kewajiban pengembalian anggaran. Petani tidak boleh menanggung beban akibat salah penetapan lokasi sejak awal.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat justru menjadi beban bagi petani hanya karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak ada,” kata Yan.
Ia menegaskan, verifikasi menyeluruh sebelum penetapan lokasi merupakan langkah wajib untuk mencegah masalah teknis maupun hukum di kemudian hari. Mengejar target dengan menetapkan lokasi secara terburu-buru hanya akan membuat bantuan mangkrak dan membuang anggaran negara.
Bagi Maluku, pendekatan berbasis kondisi lokal sangat mendesak karena kebutuhan pengairan di setiap pulau berbeda. Pelaksanaan irigasi pompa harus memperhitungkan karakteristik lahan, potensi air, serta kesiapan petani dalam mengoperasikan alat.
“Saya berharap evaluasi pemerintah menghasilkan perbaikan signifikan dalam perencanaan dan penentuan penerima. Dengan persiapan matang, anggaran APBN benar-benar memberi manfaat nyata dan mendongkrak produktivitas pertanian di Maluku,” pungkasnya. (HT-01)









