AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menggelar operasi gabungan di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, yakni Desa Galala dan Desa Hative Kecil, Senin malam (19/10/2026).
Dalam penindakan terhadap dugaan aktivitas terkait narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OD (25) dan YT (23)—yang merupakan pasangan suami istri—serta MJ (44). Pasutri OD dan YT diringkus di lokasi pertama di Desa Galala, sedangkan MJ diamankan di lokasi kedua di Desa Hative Kecil.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi pertama di Desa Galala, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 2 buah KTP, 4 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital, 3 buah pireks, 1 pak plastik bening, 1 buah selang berwarna hitam,1 buah selang berwarna bening, 5 buah korek api gas, 7 pcs plastik bening ukuran kecil, 1 kotak plastik, 7 buah kunci, 2 batang dan 1 bungkus rokok merek Camel, dan 1 buah spidol.
Sementara itu dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu unit telepon genggam serta melakukan pemeriksaan awal terhadap MJ menggunakan dua alat tes urine yang hasilnya menunjukkan reaksi positif.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan Program Prioritas Kapolri ke-4, yakni penguatan penegakan hukum berorientasi pada keamanan dan keselamatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana narkotika membutuhkan koordinasi yang kuat serta pemeriksaan yang cermat.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi Polda Maluku dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika. Setiap informasi kami tindak lanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Dirresnarkoba Polda Maluku.
Kronologi Penindakan
Menurut Kombes Indra, operasi diawali dengan apel pengarahan personel gabungan pada pukul 21.00 WIT di Mako BNNP Maluku yang dipimpin Kasi Intelijen BNNP Maluku, Devian Hursepuny.
Pada pukul 23.05 WIT, tim tiba di Desa Galala dan langsung melakukan penindakan serta penggeledahan. Di lokasi ini, petugas mengamankan pasutri OD dan YT beserta barang bukti.
Berdasarkan pengembangan informasi dari target pertama, tim bergerak menuju Desa Hative Kecil pada pukul 23.30 WIT. Saat menuju kediaman target kedua, petugas sempat dihentikan oleh seorang pria yang ternyata adalah MJ—target yang dicari—yang diduga sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Petugas langsung melakukan tes urine awal terhadap MJ pada pukul 23.43 WIT menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup dengan hasil positif. Tes kedua menggunakan Drug Abuse Test Card pada pukul 23.46 WIT juga menunjukkan hasil positif. Meski demikian, hasil tes awal ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sekitar pukul 23.51 WIT, seluruh terduga pelaku dibawa ke Mako BNNP Maluku dan tiba pada pukul 00.06 WIT, Selasa (20/10/2026), untuk proses penyidikan lanjutan.
Perkuat Sinergi dan Peran Masyarakat
Operasi gabungan ini melibatkan perwira dan personel Ditresnarkoba Polda Maluku, Bidang Humas, serta tim Intelijen BNNP Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam menekan angka peredaran gelap narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, BNN, dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi aparat tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbau Kabid Humas.
Seluruh proses penindakan dilaporkan berlangsung aman dan lancar. Penanganan perkara serta pemeriksaan barang bukti kini ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku. (HT-01)









