8 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat dengan Tidak Hormat

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sebanyak delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat melanggar kode etik Polri. Pemecatan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di Lapangan Mako Satbrimob Polda Maluku, Ambon, Rabu (21/10/2026).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Tedy Purnanto, serta dihadiri para komandan batalyon pelopor, pejabat utama, dan perwira Satbrimob Polda Maluku.

Dalam amanatnya, Kombes Pol. Tedy menegaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upacara PTDH yang kita laksanakan secara in absentia ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penegakan hukum dan pembelajaran nyata bagi seluruh personel. Keputusan ini diambil melalui proses panjang, mulai dari pembinaan, sidang disiplin, hingga sidang kode etik demi menjaga marwah organisasi Polri,” tegas Kombes Pol. Tedy.

Ia menambahkan, penegakan aturan bukan sekadar sanksi, melainkan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.

Adapun delapan personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni AKP Arivin Wakanubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.

Dansat Brimob mengakui keputusan pemecatan ini berat baginya. Namun, sebagai pimpinan, aturan tetap harus ditegakkan demi memelihara disiplin dan soliditas organisasi.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan menyayangkan harus kehilangan anggota. Namun demi menegakkan aturan, memelihara disiplin internal, serta menghargai personel lain yang telah bertugas dengan baik dan bertanggung jawab, keputusan ini harus diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, turut menegaskan bahwa penegakan etik merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui perilaku yang baik, kepatuhan hukum, dan pelayanan yang profesional. Langkah ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar seluruh anggota terus memperbaiki diri,” jelas Kombes Pol. Rositah.

Melalui penegakan disiplin yang konsisten, Satbrimob Polda Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalisme personel demi mewujudkan institusi Polri yang berintegritas dan makin dipercaya masyarakat. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak
Gugatan Inneke Tandiari Ditolak, eR’eL Clinic Tegaskan Malapraktik Tak Terbukti
Kapolda Maluku Kumpul Bersama Masyarakat Jazirah Leihitu Bicara Kamtibmas
Mitigasi Bunuh Diri di JMP, BPJN Diminta Buka Akses CCTV untuk Pemkot Ambon
Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Rumdis Dosen Polnam, Gandeng BPK Audit Kerugian Negara
Korupsi DD Tengah -Tengah Rp900 Juta, Polda Maluku Lengkapi Berkas 4 Tersangka
Pasutri dan Seorang Pria Ditangkap dalam Operasi Gabungan Narkoba di Ambon
Apel Perdana, Kapolda Maluku Tegaskan Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:30 WIT

Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:51 WIT

Kapolda Maluku Kumpul Bersama Masyarakat Jazirah Leihitu Bicara Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:28 WIT

Mitigasi Bunuh Diri di JMP, BPJN Diminta Buka Akses CCTV untuk Pemkot Ambon

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIT

8 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat dengan Tidak Hormat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIT

Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Rumdis Dosen Polnam, Gandeng BPK Audit Kerugian Negara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:30 WIT