AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Upaya pencegahan percobaan bunuh diri di Jembatan Merah Putih (JMP) membutuhkan dukungan sistem pemantauan yang terintegrasi.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, mendorong Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku agar memberikan akses pemantauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi).
“Langkah ini sangat penting untuk mendukung pengawasan sekaligus memperkuat upaya mitigasi terhadap potensi percobaan bunuh diri di kawasan JMP,” kata Sahertian, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sahertian, koordinasi antara BPJN dan Pemkot Ambon terkait akses pemantauan ini krusial untuk mempercepat respons saat terjadi situasi yang mengancam keselamatan di JMP.
Ia menilai fasilitas kamera pemantau (CCTV) milik BPJN di lokasi dapat diintegrasikan dengan pemerintah daerah, sepanjang tetap mematuhi ketentuan keamanan, kewenangan pengelolaan, dan perlindungan privasi.
“BPJN perlu berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Ambon untuk mengkaji pemberian akses pemantauan ini. Dengan begitu, penanganan bisa segera dilakukan ketika terdeteksi situasi darurat,” ujarnya.
Sahertian menegaskan, pencegahan percobaan bunuh diri tidak bisa hanya mengandalkan penanganan pascakejadian. Diperlukan langkah antisipatif lintas sektor yang melibatkan BPJN selaku pengelola infrastruktur, Pemkot Ambon, aparat keamanan, hingga unit pelayanan kedaruratan.
Sistem pemantauan tersebut juga harus terhubung dengan mekanisme pelaporan dan respons yang jelas agar informasi situasi darurat dapat langsung ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Yang terpenting adalah efektivitas pencegahannya. Teknologi pemantauan harus didukung koordinasi antarlembaga agar keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Selain mendorong penguatan pengawasan di JMP, Sahertian turut mengapresiasi keandalan layanan Call Center 112 milik Pemkot Ambon dalam merespons laporan darurat dari warga. Menurutnya, respons cepat petugas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang berkualitas.
“Saya mengapresiasi Pemkot Ambon, khususnya pengelola Call Center 112. Layanan ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan cepat,” ungkapnya.
Ia berharap kualitas Call Center 112 terus dipertahankan dan ditingkatkan, baik dari segi kecepatan penerimaan laporan, koordinasi lintas instansi, maupun penanganan di lapangan.
Dalam konteks mitigasi di JMP, sinergi antara BPJN, Diskominfosandi, pengelola Call Center 112, dan aparat keamanan diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengawasan infrastruktur, melainkan bentuk perlindungan keselamatan jiwa. Saya berharap sinergi ini menghasilkan langkah pencegahan yang terarah, sehingga JMP tetap menjadi ruang publik yang aman,” pungkas Sahertian. (HT-01)









