Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

Tersangka asusila, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu (tengah) berhasil ditangkap kepolisian. Royke telah menjadi buron sejak 2023.

AMBON,HT.— Setelah tiga tahun melarikan diri, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,  Royke Marthen Madobaafu akhirnya diringkus polisi. Tersangka kasus pelecehan seksual yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditemukan bersembunyi di dalam goa.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Royke  diciduk di sebuah goa di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, pada Selasa (3/2/2026) subuh. Namun, sumber lain menyebut penangkapan dilakukan sejak Senin (2/2/2026).

Selama masa pelariannya, Royke dikenal licin karena kerap berpindah-pindah lokasi terpencil demi menghindari kejaran aparat. Saat ini, tersangka dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Maluku. “Informasinya tim sudah membawa dia ke Ambon,” tambah sumber tersebut.

Pada Selasa (3/2/2026), Royke Marthen dibawa ke Markas Ditkrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pantauan Ambon Ekspres, tersangka dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1235 MB.

Baca Juga :  Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Pemeriksaan Kode Etik di Polda Maluku

Royke tiba di Mapolda Maluku sekitar pukul 13.45 WIT dan langsung digiring ke ruang penyidik dengan tangan terborgol. Royke Marthen Madobaafu sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Ia diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur pada 9 Juli 2022.

Polda Maluku tidak hanya menyasar Royke sebagai pelaku utama. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sengaja membantu menyembunyikan tersangka selama tiga tahun terakhir.  Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT