AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Saguara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis implementasi Ambon sebagai Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah ini dinilai mendesak agar implementasi kebijakan di lapangan tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif.
Direktur YBH Saguara, Julista Mustamu, menyampaikan bahwa Kota Ambon sebenarnya telah memiliki payung hukum kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ramah HAM.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dampaknya belum optimal tanpa adanya Perwali yang mengatur aspek teknis di lapangan.
“Kami berharap Kota Ambon tidak hanya memenuhi indikator penilaian secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan kebijakan dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Julista dalam Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Focal Point HAM di The City Hotel Ambon, Jumat (17/7/2026).
Menurut Julista, penghargaan tertinggi bukanlah berupa sertifikat atau pengakuan, melainkan meningkatnya rasa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai pemegang hak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexy Manuputty, mengakui bahwa draf Perwali tentang Komisi Kota Ambon Ramah HAM sudah disiapkan. Kendati demikian, pengesahannya masih tertunda karena sejumlah faktor, salah satunya keterbatasan anggaran.
Selain masalah anggaran, pembentukan komisi ini juga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan eksternal, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Memang kendalanya keterbatasan anggaran. Tapi, Pemkot akan membangun kolaborasi dengan lembaga kemasyarakatan dalam implementasinya. Kami usahakan dalam waktu dekat Perwali ini bisa disahkan,” kata Lexy. (HT-01)









