AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku memberikan “catatan merah” terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Berdasarkan hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Kabupaten SBB dibawah kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakilnya Selfinus Kainama tercatat sebagai daerah dengan nilai terendah di Provinsi Maluku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi di SBB yang dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan dari tahun ke tahun. Menurutnya, rendahnya capaian ini adalah cerminan ketidakseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membenahi standar layanan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan secara tegas menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) SBB segera melakukan tinjauan (review) menyeluruh terhadap kinerja pimpinan instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan dasar.
Tiga dinas yang menjadi sorotan utama adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan: Kinerja pimpinan ketiga OPD tersebut harus dievaluasi secara serius.
“Jika ingin ada perubahan, hasil penilaian Ombudsman harus dijadikan dasar penerapan merit system. Ini penting untuk merekrut personel OPD yang kompeten dan memiliki kepekaan terhadap pelayanan publik,” ujar Hasan.
Ombudsman mengingatkan bahwa buruknya layanan publik bukan sekadar masalah administratif, melainkan kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak dasar rakyat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Selain dampak sosial, rendahnya kualitas pelayanan juga dapat memengaruhi kebijakan fiskal daerah. Hasan menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman menjadi salah satu variabel pertimbangan Bappenas dalam memberikan rangsangan alokasi dana, terutama bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jika layanan dasar tidak diperbaiki, hal ini berpotensi memengaruhi alokasi dana daerah secara keseluruhan,” jelasnya.
Meskipun tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana, Hasan menekankan bahwa Ombudsman berfungsi sebagai influencer state. Lembaga ini bekerja dengan cara memengaruhi institusi agar melakukan perubahan mandiri menuju tata kelola yang jujur dan transparan.
“Kami mengajak dan memengaruhi penyelenggara negara agar memperbaiki diri dan memperhatikan masyarakat. Kabupaten ini butuh orang-orang yang punya potensi dan kepekaan untuk membangun,” pungkas Hasan tegas. (HT-01)










