AMBON, HEADLINETIMUR.COM —
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Alimudin Kolatlena menilai, RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar aspirasi daerah.
RUU ini telah menjadi sebuah kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan oleh pembuat undang-undang demi menghadirkan distribusi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia..
Hal ini disampaikan oleh Alimudin Kolatlena, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan unsur DPD RI, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat itu, jajaran Kemendagri turut hadir secara langsung, di antaranya Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, serta Kepala Biro Hukum Kemendagri RI
“Karena ini bukan lagi menjadi keinginan teman-teman dari daerah, tapi sudah menjadi kebutuhan yang harus diajawantahkan oleh kita sebagai pembuat undang-undang,” ujar Alimudin dalam forum rapat tersebut.
Ia mengapresiasi kerja maraton Pansus bersama pimpinan dan anggota dalam dua masa sidang terakhir, mulai dari keluarnya surat presiden hingga pembahasan bersama delapan kementerian yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector.
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih regulasi dengan undang-undang yang sudah ada, Alimudin menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah dan DPD memiliki kewenangan penuh untuk menyelaraskannya.
“Kita adalah pembuat undang-undang. Jadi kalau DPR dan pemerintah bersama teman-teman DPD yang membahas undang-undang ini, tentu kita maksimalkan sehingga tidak ada istilah tumpang tindih,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa kunci utama pengesahan RUU ini terletak pada kemauan politik (political will). Ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan penuh melalui kerja-kerja konkret di lapangan.
Bahkan, Alimudin turut menyandingkan urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan dengan agenda legislasi prioritas lainnya. Ia berharap RUU ini dapat dikawal bersama hingga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Kita berharap, bersamaan dengan itu, RUU tentang Daerah Kepulauan juga bisa bersama-sama kita ketuk di Paripurna,” pungkasnya. (HT-01)









