AMBON, HEADLINETIMUR.COM — DPRD Provinsi Maluku merampungkan tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, tersebut menghasilkan persetujuan bulat dari seluruh 9 fraksi. Kesembilan fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Benhur George Watubun menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan rangkaian konstitusional sebelum DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku mengambil keputusan bersama. Sebelumnya, rancangan ini telah disampaikan oleh Pemprov Maluku melalui Wakil Gubernur dan dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran,” ujar Watubun di hadapan peserta sidang.
Selanjutnya, Watubun meminta Banggar untuk menyampaikan laporan resmi yang mencakup proses pembahasan, hasil kesepakatan, serta sejumlah catatan dan rekomendasi strategis terhadap rancangan anggaran tersebut. Seluruh rangkaian ini, menurutnya, wajib mengacu pada mekanisme serta ketentuan tata tertib DPRD yang berlaku.
Rapat paripurna ini menandai fase krusial dalam penyelesaian tata kelola keuangan daerah, memastikan bahwa perubahan anggaran untuk tahun 2026 berjalan sesuai jadwal dan regulasi yang ditetapkan. (HT-01)










