AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sinergi Bea Cukai Ambon, Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Jakarta, dan Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi di Kota Ambon pada Jumat (14/8/2026) lalu.
Petugas mengamankan satu paket methamphetamine seberat 5,5 gram bruto yang disembunyikan di dalam karburator sepeda motor.
Penindakan bermula dari informasi intelijen Kanwil DJBC Maluku mengenai pengiriman paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan memantau lokasi PJT sejak pukul 10.00 WIT.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 14.30 WIT, tim melakukan “controlled delivery”
saat paket diantar ke alamat tujuan. Petugas mengamankan penerima paket pada pukul 15.00 WIT, lalu melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik barang.
Setelah sempat terjadi pengejaran di jalan raya, terduga pemilik asli berhasil ditangkap pada pukul 15.15 WIT.
Pemeriksaan membongkar modus penyembunyian palsu, di mana sabu diselipkan di dalam karburator sepeda motor untuk mengelabui petugas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penyelundupan di jalur logistik.
“Kami akan terus mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur logistik. Sinergi antarinstansi menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Maluku,” ujar Kurniawan.
Penindakan ini menegaskan komitmen berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (HT-01)









