Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Nus Kei, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Henrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanafu, terduga pelaku pembunuhan terhadap Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini terancam hukuman mati.

Polda Maluku melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan kuat adanya unsur pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.

Kabid Humas menjelaskan bahwa penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal-pasal yang disiapkan penyidik antara lain Psal 459 jo. Ayat 20 Huruf C, pasal 458 Ayat 1 jo. Ayat 2 Huruf C, dan Pasal 262 Ayat 4.

Baca Juga :  Golkar Maluku Kutuk Penikaman Nus Kei, Desak Polisi Usut Tuntas

“Terkait hal itu, memang pasal pembunuhan berencana yang diterapkan penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) sore.

Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Agendanya, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari pelaku menjadi tersangka,” tambah Rositah.

Alasan Dialihkan ke Polda Maluku

Mengenai alasan pengalihan lokasi pemeriksaan dari Polres Maluku Tenggara (Malra) ke Polda Maluku, Rositah menyebut hal ini dilakukan demi efektivitas.

Baca Juga :  Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Meski demikian, kasus tetap ditangani oleh penyidik Polres Malra dengan dukungan penuh (backup) dari Ditkrimum Polda Maluku.

“Pemeriksaan dialihkan ke Polda Maluku untuk mempermudah penanganan kasus, mengingat perkara ini masuk dalam skala prioritas Bapak Kapolda Maluku,” tegasnya.

Nus Kei tewas akibat luka tusuk senjata tajam di area kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).

Korban diketahui baru saja tiba dari Jakarta untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April mendatang. (HT-01

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita
Buntut Bentrok Olas-Katapang, Kapolda Maluku Tegaskan Pelaku Diproses Hukum
Konflik Katapang–Olas, 3 Warga Luka, Kapores SBB Paparkan Kronologinya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:53 WIT

Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIT

Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:29 WIT

Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Perdana di Lapas Wahai, 17 Warga Binaan Khatam Al-Qur’an

Minggu, 21 Jun 2026 - 21:05 WIT