Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Nus Kei, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Henrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanafu, terduga pelaku pembunuhan terhadap Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini terancam hukuman mati.

Polda Maluku melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan kuat adanya unsur pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.

Kabid Humas menjelaskan bahwa penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal-pasal yang disiapkan penyidik antara lain Psal 459 jo. Ayat 20 Huruf C, pasal 458 Ayat 1 jo. Ayat 2 Huruf C, dan Pasal 262 Ayat 4.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 Miliar, Kejari Malteng Bakal Periksa Lagi 18 Anggota DPRD

“Terkait hal itu, memang pasal pembunuhan berencana yang diterapkan penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) sore.

Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Agendanya, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari pelaku menjadi tersangka,” tambah Rositah.

Alasan Dialihkan ke Polda Maluku

Mengenai alasan pengalihan lokasi pemeriksaan dari Polres Maluku Tenggara (Malra) ke Polda Maluku, Rositah menyebut hal ini dilakukan demi efektivitas.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Petugas Gabungan Lapas dan Koramil Wahai Sisir Blok Hunian

Meski demikian, kasus tetap ditangani oleh penyidik Polres Malra dengan dukungan penuh (backup) dari Ditkrimum Polda Maluku.

“Pemeriksaan dialihkan ke Polda Maluku untuk mempermudah penanganan kasus, mengingat perkara ini masuk dalam skala prioritas Bapak Kapolda Maluku,” tegasnya.

Nus Kei tewas akibat luka tusuk senjata tajam di area kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).

Korban diketahui baru saja tiba dari Jakarta untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April mendatang. (HT-01

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku
Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali
Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolda Maluku Soroti Miras dan Pengangguran sebagai Pemantik Konflik di Leihitu
Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIT

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 09:15 WIT

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIT

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIT

Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 15:48 WIT

Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali

Berita Terbaru

Lingkungan

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:26 WIT

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:15 WIT