AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Moluccas Corruption Watch (MCW) mendatangi Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kedatangan lembaga antikorupsi tersebut untuk mengadukan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul lonjakan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar dalam kurun waktu satu tahun.
Perwakilan MCW, S. Hamid Fakaubun, mengungkapkan bahwa laporan ini berdasar pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data tersebut, harta kekayaan Gubernur Maluku tercatat sebesar Rp2,09 miliar saat mendaftar sebagai Calon Gubernur pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi Rp17,021 miliar pada laporan LHKPN tahun 2025 setelah menjabat.
“Publik wajib bertanya mengapa angka harta kekayaan ini naik secara signifikan, diperoleh pada tahun berapa, dan dari mana asal-usulnya. Terlebih di tengah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai efisiensi anggaran, mengapa ada kepala daerah yang harta kekayaannya naik drastis seperti ini?” ujar Hamid.
Hamid menjelaskan, langkah inisiatif yang diambil MCW bertujuan agar polemik terkait lonjakan harta kekayaan ini tidak menjadi perdebatan kusir di ruang publik. Pihaknya ingin menghindari spekulasi liar, termasuk anggapan bahwa pelaporan ini ditunggangi kepentingan politik maupun motif balas dendam.
Sebelum mendatangi PPATK, MCW telah lebih dulu memasukkan laporan serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu.

Kunjungan ke PPATK hari ini dilakukan untuk meminta lembaga tersebut meneliti transaksi mencurigakan, serta menelusuri aliran dana dan aset terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kunjungan tersebut, pihak MCW diterima langsung oleh petugas PPATK untuk berdiskusi, menyerahkan berkas dokumen, serta mencatat keterangan penting.
Berdasarkan penjelasan petugas, PPATK akan memproses pengaduan tersebut dengan memeriksa indikasi transaksi mencurigakan atau aset yang belum jelas asal-usulnya untuk kemudian diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Proses pemeriksaan internal ini bersifat rahasia.

Agenda Lanjutan ke BPK dan DPP Partai Gerindra
Selain KPK dan PPATK, MCW juga telah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka meminta BPK agar turun tangan melakukan investigasi dan audit khusus terhadap lonjakan harta kekayaan Gubernur Maluku tersebut.
Tidak berhenti di situ, Hamid menyatakan lembaganya juga akan mendatangi Kantor DPP Partai Gerindra. Langkah ini dilakukan agar persoalan tersebut turut diproses secara internal oleh partai politik pengusung.
“Ini sebagai wujud komitmen partai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sejalan dengan semangat Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Republik Indonesia yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (HT-01)









