Pecat Tak Cukup, Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama hampir 14 jam, Bripda Mesias Victoria Siahaya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara juga menati Mesias.

Oknum anggota Satbrimob Polda Maluku ini terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT (14), seorang siswa MTs di Tual.

Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) dan berakhir Selasa (24/2) dini hari. Total durasi mencapai 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.15 WIT hingga 03.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. Indra Gunawan dan disaksikan langsung oleh pengawas eksternal maupun internal secara transparan.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menyatakan bahwa putusan pemecatan ini merupakan bentuk penanganan tegas terhadap pelanggaran etik berat.

Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU

Menurutnya, sidang KKEP menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian, baik secara langsung maupun daring.

“Fakta persidangan menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan,” tegas Kapolda di Mapolda Maluku, Selasa (24/2).

Selain sanksi administratif berupa PTDH, Bripda Mesias juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan penempatan khusus (patsus).

Kapolda menambahkan, pelibatan unsur eksternal seperti LSM anak, UPTD PPA Maluku, dan Komnas HAM bertujuan memastikan proses yang akuntabel.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pejabat Polri wajib menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi. Berdasarkan fakta persidangan, pelanggar terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” jelas Rositah.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Ia menekankan bahwa sanksi PTDH ini hanya dari sisi internal profesi. Proses pidana umum terhadap Bripda MS tetap berjalan secara independen di Satreskrim Polres Tual.

“Prinsipnya equality before the law. Tidak ada ruang bagi impunitas. Selain dipecat, yang bersangkutan juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Dalam persidangan, Bripda MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan suara bergetar. Ia mengaku lalai dan menyesali perbuatannya yang berujung maut.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang. Tidak ada niat sedikit pun dari saya untuk menghilangkan nyawa korban,” ucapnya di hadapan majelis sidang.

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri, Korps Brimob, serta masyarakat Kei di Tual. “Tolong lampiaskan kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini murni perbuatan saya, dan saya siap menerima konsekuensi apa pun,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT