AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang ayah berinisial KT alias K (48) karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, KT (23). Penahanan dilakukan di Rutan Polres SBB pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIT.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo P. Rulando, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Refindo, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penyidikan sementara, peristiwa ini bermula pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban sedang menerima sambungan telepon dari seseorang yang disebut sebagai pacarnya.
Tersangka yang mengetahui hal tersebut lantas merampas telepon seluler korban dan memarahi penelepon.
Perselisihan berujung pada tindakan kekerasan fisik ketika tersangka memukul kepala dan punggung korban menggunakan sandal, sebelum akhirnya menyeret korban masuk ke dalam kamar.
Aksi tersebut sempat dipergoki oleh nenek korban yang berupaya mengikuti mereka ke dalam kamar. Namun, tersangka melontarkan ancaman agar sang nenek tidak ikut campur, sehingga saksi ketakutan dan meninggalkan lokasi.
Di dalam kamar yang terkunci itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, korban berada dalam tekanan psikologis yang berat akibat ancaman agar tidak melawan atau menceritakan insiden tersebut kepada siapa pun.
Lebih mengejutkan lagi, perbuatan tercela ini diduga bukan yang pertama kalinya. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah melakukan tindakan serupa sebanyak tujuh kali.
“Penyidik masih mendalami keterangan ini guna melengkapi fakta-fakta hukum dalam berkas perkara,” jelas Kapolres.
Dasar Hukum Ancaman Pidana
Perkara ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Boyke Nanulaitta, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tertanggal 21 Agustus 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kapolres SBB menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara secara profesional serta memprioritaskan pemulihan dan perlindungan korban.
Ia juga mengimbau masyarakat luas agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban demi menjaga kondisi psikologis korban agar tidak semakin tertekan.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban karena hal tersebut berdampak buruk terhadap kondisi psikisnya,” tutup Kapolres. (HT-01)








