AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Anggota Komisi VIII DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Alimudin Kolatlena, mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk lebih masif melakukan sosialisasi dan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Maluku.
Langkah ini dinilai krusial mengingat pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara nasional akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026.
Alimudin mengungkapkan bahwa ketersediaan tenaga “Juleha” tersertifikasi di Maluku saat ini masih sangat minim. Padahal, kebutuhan akan pemotongan hewan yang memenuhi standar syariat dan regulasi sangat tinggi di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Target pemerintah ke depan adalah ‘Satu Desa Satu Juleha’. Di desa-desa, masyarakat kita setiap saat memiliki hajat yang melibatkan penyembelihan hewan. Selama ini kita hanya percaya pada pemahaman keagamaan secara kultural, tetapi hari ini aturan menuntut adanya standardisasi resmi,” ujar Alimudin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Deseminasi Wajib Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Aula Kenyor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tengah, Masohi, Kamis (6/8/2026).

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra tersebut, dari sekian banyak wilayah dan Rumah Potong Hewan (RPH) di Maluku, jumlah “Juleha” yang bersertifikat masih dapat dihitung dengan jari. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar dalam mendukung percepatan ekosistem halal di daerah.
Oleh karena itu, ia meminta BPJPH membuka ruang pelatihan yang lebih luas bagi masyarakat lokal di Maluku agar target program pemerintah dapat terealisasi secara merata hingga ke tingkat pelosok.
Selain masalah juru sembelih, Alimudin juga mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku untuk segera mengurus sertifikasi produk sebelum tenggat waktu Oktober 2026 berakhir.
“Waktu kita tersisa singkat. Jika aturan ini efektif berlaku pada 18 Oktober 2026, ada konsekuensi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga penarikan produk dari pasaran. Jangan sampai pelaku usaha lokal kita yang justru dirugikan,” tegasnya.
Ia berkomitmen Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal dan mendorong BPJPH agar program pendampingan serta sosialisasi dapat menyentuh ribuan pelaku usaha di Maluku yang hingga kini belum mengantongi sertifikat halal. (HT-01)








