AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera dibahas dan disahkan.
“Dalam pertemuan saya dan teman-teman DPD RI beberapa waktu lalu dengan Ketum PAN yang juga Menko, Pak Zulhas menceritakan bahwa saat beliau menjabat Ketua MPR RI, beliau ikut mendorong RUU Daerah Kepulauan ini. Sikap beliau hingga kini masih tetap sama,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Kamis (28/5/2026).
Menurut Bisri, untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Senayan, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak serta perubahan pola konsolidasi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Petinggi partai politik di Jakarta harus didekati. Di sisi lain, kalangan akademisi, pemerintah daerah, kelompok sipil, dan aktivis juga harus bergerak bersama-sama.
“Tanggung jawab ini bukan hanya di pundak DPD RI atau pemerintah daerah. Berkaca pada pengalaman 15 tahun terakhir, perjuangan ini tidak boleh lagi bersifat eksklusif. Semua potensi masyarakat Maluku harus bersatu memenangkan RUU ini demi Indonesia yang berkeadilan,” tegasnya.
Bisri menjelaskan bahwa DPD hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membahas undang-undang. Namun, kewenangan pengambilan keputusan akhir berada di tangan DPR.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan strategis dan serius dengan partai politik yang memiliki perwakilan di DPR. “Ketum PAN sudah menyatakan sikapnya, petinggi partai politik lainnya pun harus diajak dan dilibatkan,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Bisri juga menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD sangat krusial untuk percepatan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah kepulauan.
Salah satu poin pentingnya adalah mengenai kewenangan daerah kepulauan untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.
“Bukan lagi sekadar soal bagi hasil. Bagi saya, itu kurang strategis. Hal yang harus kita dorong sekarang dalam RUU ini adalah kewenangan bagi daerah-daerah di wilayah kepulauan untuk mengelola sumber daya perikanan dan kelautannya sendiri,” bebernya. (HT-01)









