Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Maluku akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Mesias Siahaya.

Sidang yang digelar sejak Senin (23/2/2026) siang hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.46 WIT dini hari tersebut berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, yang bertindak selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Menanggapi putusan tersebut, Bripda Mesias Siahaya menyatakan menerima hasil sidang, namun tetap mengajukan opsi pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim etik.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Maluku menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.

Baca Juga :  Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali

“Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga kepercayaan dan keadilan dapat terwujud dengan baik,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa proses sidang kode etik ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawas eksternal.

“Kami melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Dinas PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses ini berjalan objektif,” pungkas Kapolda. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU
Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon
11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi
Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:31 WIT

Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:43 WIT

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIT

11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:43 WIT

Hukum & Kriminal

11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIT