Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidpropam Polda Maluku akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Mesias Siahaya.

Sidang yang digelar sejak Senin (23/2/2026) siang hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.46 WIT dini hari tersebut berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Mesias Siahaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk dipecat dari institusi Polri. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, yang bertindak selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Menanggapi putusan tersebut, Bripda Mesias Siahaya menyatakan menerima hasil sidang, namun tetap mengajukan opsi pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim etik.

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Maluku menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.

Baca Juga :  Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

“Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga kepercayaan dan keadilan dapat terwujud dengan baik,” ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa proses sidang kode etik ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawas eksternal.

“Kami melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Dinas PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses ini berjalan objektif,” pungkas Kapolda. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru