JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi ini berlaku mulai sepekan sebelum hingga sepekan sesudah lebaran guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tersebut, Tito meminta pembatalan atau penundaan perjalanan luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial berdasarkan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” jelas Tito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Tito menekankan bahwa kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus mengawal agenda strategis nasional selama momentum lebaran. Sedikitnya ada empat poin utama yang menjadi mandat bagi para kepala daerah.
Pertama, mengantisipasi potensi risiko keamanan dan keselamatan dengan memperkuat koordinasi bersama Forkopimda. Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan guna mendukung kelancaran arus mudik lebaran.
Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian harga kebutuhan pokok di daerah. Kelima, memastikan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri berjalan aman dan tertib.
Mendagri menegaskan pentingnya kehadiran pemimpin daerah di wilayahnya masing-masing untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan untuk tanggal tersebut, agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang,” tegasnya.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, jajaran Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (NET)










