JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS.
Kasus ini mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia di Tual, Maluku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh satu saksi korban, satu saksi lainnya, dan pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan mencakup sejumlah layanan perlindungan, di antaranya bantuan Pemenuhan Hak Prosedural seperti pendampingan selama proses hukum, serta rehabilitasi psikologis,” ujar Susilaningtias dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026) dikutip tvrinews.com.
Selain memberikan perlindungan, LPSK juga menganalisis potensi ancaman sosial pasca-kejadian. Susilaningtias menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya konflik horizontal di masyarakat yang dipicu oleh isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
“Hal ini telah kami sampaikan dalam koordinasi dengan Polres Tual sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sosial yang lebih luas,” tuturnya.
LPSK menilai peristiwa ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak yang berujung maut. Selain korban AT, kakak korban yang menjadi saksi kunci juga mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan.
Proses Hukum dan Pendampingan
Berdasarkan hasil koordinasi, terduga pelaku (Bripda MS) saat ini telah diamankan oleh Polres Tual dan dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebagai langkah awal, LPSK telah mengerahkan tim Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku untuk melakukan penjangkauan guna menghimpun informasi awal dan membangun komunikasi dengan keluarga korban.
LPSK juga bersinergi dengan berbagai instansi di daerah, termasuk Polres Tual dan Propam Polda Maluku,
Dinas Sosial Kota Tual, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tual.
Menanggapi terbatasnya tenaga psikolog forensik di tingkat daerah, LPSK membuka peluang untuk memfasilitasi tenaga ahli jika ada permohonan resmi dari instansi terkait.
“LPSK berkomitmen memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung, sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Susilaningtias. (HT-01)










