Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil meringkus pelaku pembacokan brutal yang menggemparkan warga Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial F.Y alias Dedy ditangkap pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga sebelum akhirnya terendus petugas.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan profiling,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026)*, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, lalu menuju kediaman korban berinisial E.W alias Pire di Ohoibun Bawah menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Mantan Camat Taniwel Timur, Buron Kasus Persetubuhan Ditangkap di Dalam Goa

Setibanya di lokasi, pelaku menyelinap masuk melalui pintu belakang. Tanpa ampun, ia langsung menyerang korban yang saat itu tengah terlelap di ruang tamu.

Saat korban terbangun dan mencoba menyelamatkan diri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala hingga korban tersungkur dengan luka serius. Usai melancarkan aksinya, Dedy langsung memacu motornya melarikan diri melalui jalan semula.

Motif Dendam Lama
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi nekat ini adalah dendam pribadi. Pelaku mengaku menyimpan sakit hati terhadap korban terkait sebuah peristiwa di masa lalu saat keduanya masih berada di Timika.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terakhir, Ada 203 Aduan Pelanggaran HAM di Maluku

Ancaman Hukuman
Saat ini, F.Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga, terutama generasi muda, untuk tidak main hakim sendiri.

“Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tanah Evav agar tetap kondusif,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT