Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil meringkus pelaku pembacokan brutal yang menggemparkan warga Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial F.Y alias Dedy ditangkap pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga sebelum akhirnya terendus petugas.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan profiling,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026)*, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, lalu menuju kediaman korban berinisial E.W alias Pire di Ohoibun Bawah menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Bentrok Penambang, Kapolres SBB Turun Tangan Redam Konflik Desa Iha dan Luhu

Setibanya di lokasi, pelaku menyelinap masuk melalui pintu belakang. Tanpa ampun, ia langsung menyerang korban yang saat itu tengah terlelap di ruang tamu.

Saat korban terbangun dan mencoba menyelamatkan diri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala hingga korban tersungkur dengan luka serius. Usai melancarkan aksinya, Dedy langsung memacu motornya melarikan diri melalui jalan semula.

Motif Dendam Lama
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi nekat ini adalah dendam pribadi. Pelaku mengaku menyimpan sakit hati terhadap korban terkait sebuah peristiwa di masa lalu saat keduanya masih berada di Timika.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Polisikan Akun TikTok Terkait Fitnah terhadap Pejabat

Ancaman Hukuman
Saat ini, F.Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga, terutama generasi muda, untuk tidak main hakim sendiri.

“Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Tanah Evav agar tetap kondusif,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT