AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polda Maluku berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis sopi ilegal di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon, Selasa (17/3/2026).
Penertiban ini dilakukan di tengah pengamanan arus mudik guna memastikan keamanan para penumpang.
Sebanyak 35 liter sopi disita dari atas KM Sabuk Nusantara 103 yang baru saja bersandar.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas miras tersebut ke dalam jeriken yang kemudian disembunyikan di dalam kardus-kardus pakaian atau barang.
Selain melakukan penindakan hukum, personel gabungan dari Polda Maluku, Bidang Humas, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso juga melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas penumpang.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Markas Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama masa mudik lebaran.
“Kami tidak hanya fokus pada kelancaran arus penumpang, tetapi juga menindak tegas potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu keributan,” ujar Rositah.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di jalur transportasi laut akan terus diperketat sepanjang Operasi Ketupat berlangsung.
Pengamanan dilakukan secara terpadu, mencakup pemeriksaan identitas hingga barang bawaan penumpang guna menjamin kenyamanan masyarakat selama perjalanan.
Hingga saat ini, situasi di Pelabuhan Gudang Arang terpantau aman, tertib, dan lancar. (HT-01)










