Kadis Perindag Maluku : Tety Bukan Pedagang Resmi Pasar Mardika

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely. Foto : Dok. Pribadi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely. Foto : Dok. Pribadi

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Aksi pencurian yang menimpa seorang pedagang di Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon, memicu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Kasus ini mencuat setelah video curahan hati korban bernama Tety viral di media sosial, hingga menarik perhatian langsung dari otoritas tertinggi di Ambon dan Maluku.

Dalam unggahannya, Tety meluapkan kekecewaan dan meminta bantuan Penjabat Wali Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun pribadi Wali Kota, yang segera direspons oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Jais Ely.

Menindaklanjuti arahan pimpinan, Kadisperindag Maluku Jais Ely langsung menemui korban untuk mengklarifikasi duduk perkara.

Namun, dari pertemuan tersebut terungkap fakta mengejutkan mengenai status kepemilikan kios korban.

“Saya sudah bertemu Ibu Tety. Terungkap fakta bahwa korban ternyata bukan pedagang resmi yang terdaftar di Pasar Mardika,” tegas Jais saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :  Kepulauan Lucipara Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Bahari Unggulan Maluku Berbasis Kawasan Konservasi

Jais menjelaskan bahwa Tety menempati kios milik orang lain melalui kesepakatan personal. “Ia tidak terdaftar resmi dan mengakui selama ini tidak pernah membayar biaya sewa kios kepada pengelola,” tambahnya.

Meski menyayangkan langkah korban yang memviralkan keluhan sebelum melapor secara resmi, Disperindag tetap bertindak objektif dengan menginstruksikan pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengusut tuntas aksi pencurian tersebut.

Kasus Tety diduga hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola di Pasar Mardika.

Jais mensinyalir adanya praktik pengalihan kios secara sepihak dari pedagang resmi ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengelola.

“Pengalihan sepihak ini jelas melanggar aturan. Dampaknya merugikan daerah dari sisi retribusi, mengacaukan pengawasan, serta menghambat penataan pasar secara menyeluruh,” papar Jais.

Baca Juga :  Ketum PPB Engelina Pattiasina Desak Presiden Prabowo Bentuk BUMN Digital

Merespons kondisi tersebut, Gubernur Maluku menginstruksikan Kadisperindag untuk “berkantor” sementara di Pasar Mardika. Langkah ini diambil guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung.

“Mulai hari ini, saya berkantor di Mardika untuk menata ulang semuanya. Kita ingin memutus rantai masalah ini, jangan sampai ada pedagang yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi kewajiban, namun pemerintah justru disalahkan saat terjadi insiden,” tuturnya.

Terkait penertiban besar-besaran, Jais menyebutkan bahwa rencana tersebut sebenarnya sudah dimatangkan, namun pihaknya memilih waktu yang tepat demi menjaga kondusivitas ekonomi warga.

“Kami tidak ingin mengganggu warga yang sedang mencari nafkah menjelang Idulfitri. Jadwal penertiban akan dilakukan pasca-hari raya. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami berkomitmen melakukan penataan maksimal,” pungkas Jais. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Perindag Maluku Mulai “Berkantor” di Pasar Mardika, Pastikan Pengelolaan Berjalan Sesuai Aturan
18 Ton Tuna dan Balobo Asal Maluku Diekspor ke Jepang
Aset Keuangah Syariah di Maluku Mencapai Rp1,02 Triliun
Kakanwil Kemenag Maluku Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Pemkot Ambon Dorong UMKM Manfaatkan QRIS untuk Perkuat Ekonomi Digital
Satgas Pangan Maluku Temukan Sejumlah Bapok di Pasar Mardika Dijual di Atas HET
Tekan Inflasi, Pemkot Ambon Salurkan 1.000 Paket Sembako di Batu Merah
Bea Cukai Ambon Amankan 25.620 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp56 Juta

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:58 WIT

Kadis Perindag Maluku Mulai “Berkantor” di Pasar Mardika, Pastikan Pengelolaan Berjalan Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:15 WIT

Kadis Perindag Maluku : Tety Bukan Pedagang Resmi Pasar Mardika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:19 WIT

18 Ton Tuna dan Balobo Asal Maluku Diekspor ke Jepang

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:35 WIT

Aset Keuangah Syariah di Maluku Mencapai Rp1,02 Triliun

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:39 WIT

Kakanwil Kemenag Maluku Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Berita Terbaru