Kadis Perindag Maluku : Tety Bukan Pedagang Resmi Pasar Mardika

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely. Foto : Dok. Pribadi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely. Foto : Dok. Pribadi

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Aksi pencurian yang menimpa seorang pedagang di Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon, memicu langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Kasus ini mencuat setelah video curahan hati korban bernama Tety viral di media sosial, hingga menarik perhatian langsung dari otoritas tertinggi di Ambon dan Maluku.

Dalam unggahannya, Tety meluapkan kekecewaan dan meminta bantuan Penjabat Wali Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun pribadi Wali Kota, yang segera direspons oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Jais Ely.

Menindaklanjuti arahan pimpinan, Kadisperindag Maluku Jais Ely langsung menemui korban untuk mengklarifikasi duduk perkara.

Namun, dari pertemuan tersebut terungkap fakta mengejutkan mengenai status kepemilikan kios korban.

“Saya sudah bertemu Ibu Tety. Terungkap fakta bahwa korban ternyata bukan pedagang resmi yang terdaftar di Pasar Mardika,” tegas Jais saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :  Akademisi UIN Ambon Kritik Pendirian 5 BUMD Baru di Maluku, Fajrin: Lakukan Studi Kelayakan Mendalam

Jais menjelaskan bahwa Tety menempati kios milik orang lain melalui kesepakatan personal. “Ia tidak terdaftar resmi dan mengakui selama ini tidak pernah membayar biaya sewa kios kepada pengelola,” tambahnya.

Meski menyayangkan langkah korban yang memviralkan keluhan sebelum melapor secara resmi, Disperindag tetap bertindak objektif dengan menginstruksikan pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengusut tuntas aksi pencurian tersebut.

Kasus Tety diduga hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola di Pasar Mardika.

Jais mensinyalir adanya praktik pengalihan kios secara sepihak dari pedagang resmi ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengelola.

“Pengalihan sepihak ini jelas melanggar aturan. Dampaknya merugikan daerah dari sisi retribusi, mengacaukan pengawasan, serta menghambat penataan pasar secara menyeluruh,” papar Jais.

Baca Juga :  Zulhas Isyaratkan Fraksi PAN Dukung Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Merespons kondisi tersebut, Gubernur Maluku menginstruksikan Kadisperindag untuk “berkantor” sementara di Pasar Mardika. Langkah ini diambil guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung.

“Mulai hari ini, saya berkantor di Mardika untuk menata ulang semuanya. Kita ingin memutus rantai masalah ini, jangan sampai ada pedagang yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi kewajiban, namun pemerintah justru disalahkan saat terjadi insiden,” tuturnya.

Terkait penertiban besar-besaran, Jais menyebutkan bahwa rencana tersebut sebenarnya sudah dimatangkan, namun pihaknya memilih waktu yang tepat demi menjaga kondusivitas ekonomi warga.

“Kami tidak ingin mengganggu warga yang sedang mencari nafkah menjelang Idulfitri. Jadwal penertiban akan dilakukan pasca-hari raya. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami berkomitmen melakukan penataan maksimal,” pungkas Jais. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Dukungan Bank Dunia, Gubernur Maluku Optimis Groundbreaking PSN Maluku Integrated Logistic Hub pada 2027
Bukan Sekadar Dimusnahkan, Anos Yeremias Desak Pemprov Maluku Legalisasi dan Tata Industri Sopi
Pemprov Maluku Dorong Percepatan Penanganan Dampak Sosial PSN Blok Masela
Ekonomi Maluku Trwulan II 2026 Tumbuh 5,31 Persen, Lampaui Nasional
Akademisi UIN Ambon Kritik Pendirian 5 BUMD Baru di Maluku, Fajrin: Lakukan Studi Kelayakan Mendalam
Akademisi Kritisi Rencana Pemprov Maluku Tambah 5 BUMD Baru: Tata Kelola Masih Carut-Marut!
Kapasitas Nelayan Kota Ambon Ditingkat Melalu SLCN
Bahlil Tegaskan Proyek LNG Abadi Masela Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Maluku

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:33 WIT

Dapat Dukungan Bank Dunia, Gubernur Maluku Optimis Groundbreaking PSN Maluku Integrated Logistic Hub pada 2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Bukan Sekadar Dimusnahkan, Anos Yeremias Desak Pemprov Maluku Legalisasi dan Tata Industri Sopi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIT

Pemprov Maluku Dorong Percepatan Penanganan Dampak Sosial PSN Blok Masela

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Ekonomi Maluku Trwulan II 2026 Tumbuh 5,31 Persen, Lampaui Nasional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Akademisi UIN Ambon Kritik Pendirian 5 BUMD Baru di Maluku, Fajrin: Lakukan Studi Kelayakan Mendalam

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT