AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan obat Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di Bula, kasus ini mencuat setelah hampir seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menerima pasokan obat yang sudah mendekati masa kedaluwarsa dari pihak Dinas Kesehatan.
Sumber tersebut membeberkan dugaan praktik lancung yang dilakukan Kadis Kesehatan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut obat-obatan dengan masa pakai singkat (satu hingga empat bulan) sengaja didistribusikan ke Puskesmas-Puskesmas.
Sementara itu, obat dengan masa berlaku yang masih lama diduga dialihkan untuk dijual di apotek pribadinya di Bula.
“Obat-obatan yang hampir kadaluwarsa didrop ke Puskesmas, sedangkan obat yang masih bagus diduga dijual di apotek pribadinya,” ungkap sumber tersebut, Minggu (5/4/2026).
Senada dengan hal itu, salah satu pegawai Puskesmas mengonfirmasi kondisi tersebut. Ia mengeluhkan banyaknya stok obat yang akhirnya terbuang sia-sia karena tidak bisa digunakan.
“Hampir semua obat dari Dinkes hanya berlaku satu sampai empat bulan. Akibatnya, banyak obat yang tidak terpakai karena keburu kadaluwarsa,” terangnya.
Penyidik Agendakan Pemeriksaan
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres SBT bergerak cepat dengan mengagendakan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Instalasi Farmasi Puskesmas Kecamatan Jakarta berinisial P.
Berdasarkan surat Nomor: B/ 156 /IV/Res.3.1./2026/Satreskrim, yang bersangkutan dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 6 April 2026, pukul 10.00 WIT di Lantai II Unit III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres SBT.
Penyelidikan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Laporan Informasi Nomor: R/LI – 05 /IV/Res.3.1./2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026.
Dalam surat undangan tersebut, ditegaskan bahwa Sat Reskrim Polres SBT tengah mendalami dugaan Tipikor dalam penyediaan obat PKD pada Satker Dinas Kesehatan Kabupaten SBT TA 2025.
“Untuk kepentingan penyelidikan perkara tersebut, kehadiran saudara/i sangat diperlukan untuk berkoordinasi dan memberikan keterangan,” tulis kutipan dalam surat tersebut.(HT-01)










