Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Nus Kei, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Henrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanafu, terduga pelaku pembunuhan terhadap Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini terancam hukuman mati.

Polda Maluku melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan kuat adanya unsur pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.

Kabid Humas menjelaskan bahwa penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal-pasal yang disiapkan penyidik antara lain Psal 459 jo. Ayat 20 Huruf C, pasal 458 Ayat 1 jo. Ayat 2 Huruf C, dan Pasal 262 Ayat 4.

Baca Juga :  Polres SBT Periksa Dua Kepala Instalasi Farmasi Puskesmas, Usut Dugaan Korupsi Obat di Dinkes

“Terkait hal itu, memang pasal pembunuhan berencana yang diterapkan penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026) sore.

Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Agendanya, hari ini juga akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari pelaku menjadi tersangka,” tambah Rositah.

Alasan Dialihkan ke Polda Maluku

Mengenai alasan pengalihan lokasi pemeriksaan dari Polres Maluku Tenggara (Malra) ke Polda Maluku, Rositah menyebut hal ini dilakukan demi efektivitas.

Baca Juga :  Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan di Ohoi Danar

Meski demikian, kasus tetap ditangani oleh penyidik Polres Malra dengan dukungan penuh (backup) dari Ditkrimum Polda Maluku.

“Pemeriksaan dialihkan ke Polda Maluku untuk mempermudah penanganan kasus, mengingat perkara ini masuk dalam skala prioritas Bapak Kapolda Maluku,” tegasnya.

Nus Kei tewas akibat luka tusuk senjata tajam di area kedatangan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).

Korban diketahui baru saja tiba dari Jakarta untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April mendatang. (HT-01

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT