Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi tersangka pembunuhan
berinisial BERA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (29/4/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Barang bukti krusial yang diserahkan berupa 2 buah mata panah, 1 unit flashdisk, dan 1 potong baju milik korban.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Proses administrasi diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Baca Juga :  Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Bahas Konflik Morela-Hitu

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Rivaldy.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP serta pasal 466 ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

Dengan dilakukannya tahap II ini, wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan JPU untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri, tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tutup up Kasat Reskrim. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila
Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi
Polsek Tanimbar Utara Ringkus Buron Kasus Pencurian di Desa Ridool
Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta
Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika
Pangdam Pattimura: Tidak Ada Ruang bagi Separatisme di Maluku
Kapolda Maluku Ajak Warga Hitu Jaga Persatuan, Cegah Konflik
Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIT

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Kamis, 30 April 2026 - 11:29 WIT

Polsek Tanimbar Utara Ringkus Buron Kasus Pencurian di Desa Ridool

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIT

Sat Reskrim Polres Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

Selasa, 28 April 2026 - 20:22 WIT

Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 10:24 WIT

Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar di Ambon, Sita 16 Paket Narkotika

Berita Terbaru

Pendidikan

Motivasi Siswa SMA Siwalima, Wagub: Bermimpilah Jadi Presiden!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:09 WIT

Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejari Buru Tangkap Buron Kasus Asusila

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:54 WIT

Pendidikan

Pemda SBT Fokus Mutu SDM, Wamen Dikti Siapkan Beasiswa S3

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:48 WIT