Tak Lama Lagi, Tambang Gunung Botak Dikelola secara Legal

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, agar berjalan secara legal dan sesuai regulasi.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemprov dan DPRD Maluku di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (4/6/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, ini dihadiri pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak ekonomi pasca-penutupan tambang ilegal di Gunung Botak. Penertiban tersebut memicu kelesuan aktivitas ekonomi dan menurunkan daya beli masyarakat di Kabupaten Buru.

Menanggapi hal itu, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pemerintah memahami kondisi sosial-ekonomi yang terjadi. Meski demikian, Pemprov tidak akan mengorbankan penegakan hukum demi kepentingan jangka pendek.

Baca Juga :  Kapasitas Nelayan Kota Ambon Ditingkat Melalu SLCN

“Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang,” tegas Gubernur.

Sebagai bentuk respons, Pemprov Maluku telah meneruskan usulan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.

Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare dari total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencapai 24.900 hektare.

Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pusat. Oleh karena itu, langkah paling realistis yang bisa ditempuh adalah mengusulkan penambahan kuota WPR secara resmi.

Di sisi lain, Pemprov Maluku juga terus mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah mengantongi izin awal.

Baca Juga :  Jumlah Penerbangan dan Penumpang Udara ke Maluku Merosot Selama Mei 2026

Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Selain itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak 6 koperasi dinyatakan memenuhi syarat dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara itu, 3 koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.

Pemprov Maluku berharap percepatan izin ini dapat membuka jalan bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus menghidupkan kembali roda perekonomian di Kabupaten Buru.

“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal. Namun, pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” pungkas Gubernur. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Maluku: Kolaborasi dan Inovasi, Kunci Bawa Potensi Maluku ke Pasar Global
Mandiri Campus Hiring Hadir di Unpatti, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Alumni
Gubernur Maluku Tegaskan Blok Masela Harus Wujudkan Kesejahteraan Daerah
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Baru Dua Bulan Buka Dengan Meriah, Mie Gacoan Ambon Kini Disegel Gara-Gara Limbah
Langgar Aturan Baku Mutu Air Limbah, Mie Gacoan Ambon Ditutup Sementara
Pabrik Kelapa dan Pala Malteng Dibangun Oktober, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja
Ekspor Maluku Januari-Juli 2026 Capai Rp591,84 Miliar, Didominasi Nonmigas

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:52 WIT

Gubernur Maluku: Kolaborasi dan Inovasi, Kunci Bawa Potensi Maluku ke Pasar Global

Kamis, 24 September 2026 - 21:52 WIT

Mandiri Campus Hiring Hadir di Unpatti, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Alumni

Kamis, 24 September 2026 - 13:52 WIT

Gubernur Maluku Tegaskan Blok Masela Harus Wujudkan Kesejahteraan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 19:02 WIT

Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS

Rabu, 16 September 2026 - 17:01 WIT

Baru Dua Bulan Buka Dengan Meriah, Mie Gacoan Ambon Kini Disegel Gara-Gara Limbah

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT