AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, agar berjalan secara legal dan sesuai regulasi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemprov dan DPRD Maluku di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, ini dihadiri pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak ekonomi pasca-penutupan tambang ilegal di Gunung Botak. Penertiban tersebut memicu kelesuan aktivitas ekonomi dan menurunkan daya beli masyarakat di Kabupaten Buru.
Menanggapi hal itu, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pemerintah memahami kondisi sosial-ekonomi yang terjadi. Meski demikian, Pemprov tidak akan mengorbankan penegakan hukum demi kepentingan jangka pendek.
“Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang,” tegas Gubernur.
Sebagai bentuk respons, Pemprov Maluku telah meneruskan usulan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.
Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare dari total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencapai 24.900 hektare.
Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pusat. Oleh karena itu, langkah paling realistis yang bisa ditempuh adalah mengusulkan penambahan kuota WPR secara resmi.
Di sisi lain, Pemprov Maluku juga terus mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah mengantongi izin awal.
Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, sebanyak 9 koperasi telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Selain itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebanyak 6 koperasi dinyatakan memenuhi syarat dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara itu, 3 koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.
Pemprov Maluku berharap percepatan izin ini dapat membuka jalan bagi aktivitas pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus menghidupkan kembali roda perekonomian di Kabupaten Buru.
“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal. Namun, pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” pungkas Gubernur. (HT-01)









