Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkoba.

Ilustrasi narkoba.

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.

Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta operasi penegakan hukum secara berkelanjutan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku beserta jajaran.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan dalam keterangan pers di Ambon, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Dirresnarkoba menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Maluku berdasarkan laporan warga, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.

Modus Operandi Digital dan Lintas Wilayah

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang kian cerdik untuk menghindari deteksi aparat.

Beberapa modus yang digunakan antara lain sistem tempel atau mapping, transaksi via media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota serta
sistem pembayaran transfer sebelum barang haram tersebut diserahkan kepada pembeli.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Malteng Rp9,7 Miliar, Kejari Minta Anggota DPRD  Kooperatif

“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam operasi selama dua bulan terakhir, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
Sabu-sabu 5,66 gram , Ganja 900 gram, dan tembakau Sintetis 61,2 gram. Seluruh perkara ini telah memasuki Tahap II.

Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti ini menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi target pasar peredaran berbagai jenis narkotika. Oleh karena itu, sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyebarannya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1). (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT