Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkoba.

Ilustrasi narkoba.

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.

Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta operasi penegakan hukum secara berkelanjutan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku beserta jajaran.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan dalam keterangan pers di Ambon, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB

Dirresnarkoba menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Maluku berdasarkan laporan warga, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.

Modus Operandi Digital dan Lintas Wilayah

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang kian cerdik untuk menghindari deteksi aparat.

Beberapa modus yang digunakan antara lain sistem tempel atau mapping, transaksi via media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota serta
sistem pembayaran transfer sebelum barang haram tersebut diserahkan kepada pembeli.

Baca Juga :  Bentrok Hitu-Morella, 5 Rumah Terbakar, 4 Warga Tertembak

“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dalam operasi selama dua bulan terakhir, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
Sabu-sabu 5,66 gram , Ganja 900 gram, dan tembakau Sintetis 61,2 gram. Seluruh perkara ini telah memasuki Tahap II.

Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti ini menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi target pasar peredaran berbagai jenis narkotika. Oleh karena itu, sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyebarannya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1). (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT