Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian beruntun yang selama ini meresahkan warga.

Keberhasilan ini diekspos dalam Press Release yang digelar di Aula Parama Satwika Polres SBT, Sabtu (27/6/2026).

Agenda tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres SBT IPDA Syarif A. Wairooy, didampingi Kasi Humas Polres SBT IPDA Ali Kelian, dan Kanit PPA BRIPKA I Made Marayasa, dengan menghadirkan para tersangka di bawah kawalan ketat personel kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, IPDA Syarif menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan pencurian spesialis mesin AC outdoor.

Kasus ini melibatkan tersangka MAK (18) dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial DRAA (17). Komplotan ini tercatat sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Bula.

“Aksi pertama dan kedua dilakukan berturut-turut pada awal dan akhir April 2026 pada siang hari di Mess PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, Desa Bula. Dari dua lokasi tersebut, para tersangka berhasil menggondol masing-masing satu unit mesin AC outdoor,” urai IPDA Syarif.

Tidak berhenti di situ, para pelaku melancarkan aksi ketiganya pada pertengahan Mei 2026 dini hari dengan menyasar Perumahan Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati (Pendopo) SBT.

Baca Juga :  Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Sementara aksi keempat dilakukan pada akhir Mei 2026 di Klinik PT Kalrez Petroleum dengan menggasak dua unit mesin AC outdoor.

“Modus operandi yang digunakan adalah membongkar mesin AC outdoor langsung di TKP menggunakan kunci inggris dan obeng. Mereka mengambil kompresor dan pipa tembaga (kondensor) lalu menjualnya ke tempat besi tua dengan harga Rp500.000 per kilo. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk membeli makanan,” tambahnya.

Pencurian Mesin Parut Sagu di Tutuktolu

Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian alat atau mesin parut sagu di wilayah Kecamatan Tutuktolu dengan tersangka berinisial HR (28).

Tersangka HR diketahui beraksi secara beruntun sebanyak empat kali di lokasi perkebunan yang berbeda.

Aksi pertama terjadi pada awal April 2026 dini hari di kebun milik Opik di Dusun Gariket, Desa Gah.

Tersangka menggasak mesin parut sagu setelah merusak pagar gaba-gaba dan membuka baut mesin menggunakan kunci pas, lalu menjualnya kepada Saleh seharga Rp800.000.

Selang beberapa waktu di bulan yang sama, HR memanjat pagar kebun milik Binbaimbaba di Dusun Gah untuk menggondol mesin serupa, lalu menjualnya kepada Aco di Desa Madak seharga Rp700.000.

Aksi ketiga dilakukan HR pada Jumat, 3 April 2026 di kebun milik M. Jafar Arey. Kali ini HR mengajak temannya, Asbar Rumalutur, yang bertugas mengawasi situasi di pinggir jalan.

Baca Juga :  Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Mesin tersebut kemudian dijual kembali kepada Saleh seharga Rp300.000.

Seolah belum puas, keesokan harinya pada Sabtu, 4 April 2026, HR menyelinap ke gubuk panggung (para-para gantung) di kebun milik Arsad Rumadedey dan mencuri mesin parut sagu dari rangkanya, lalu menjualnya kepada Boro seharga Rp400.000.

Dari kedua pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres SBT berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit kompresor (tabung) AC outdoor dalam keadaan pretelan, pipa kondensor tembaga, serta 4 buah mesin parut sagu hasil curian.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

“Tersangka kasus pertama dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Sedangkan tersangka kasus kedua dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua kasus ini membawa ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori V maksimal Rp500.000.000,” tegas KBO Sat Reskrim.

IPDA Syarif menegaskan bahwa Polres SBT berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa tebang pilih demi menjaga stabilitas keamanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Polres SBT berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT