Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian beruntun yang selama ini meresahkan warga.

Keberhasilan ini diekspos dalam Press Release yang digelar di Aula Parama Satwika Polres SBT, Sabtu (27/6/2026).

Agenda tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres SBT IPDA Syarif A. Wairooy, didampingi Kasi Humas Polres SBT IPDA Ali Kelian, dan Kanit PPA BRIPKA I Made Marayasa, dengan menghadirkan para tersangka di bawah kawalan ketat personel kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, IPDA Syarif menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan pencurian spesialis mesin AC outdoor.

Kasus ini melibatkan tersangka MAK (18) dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial DRAA (17). Komplotan ini tercatat sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Bula.

“Aksi pertama dan kedua dilakukan berturut-turut pada awal dan akhir April 2026 pada siang hari di Mess PT Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, Desa Bula. Dari dua lokasi tersebut, para tersangka berhasil menggondol masing-masing satu unit mesin AC outdoor,” urai IPDA Syarif.

Tidak berhenti di situ, para pelaku melancarkan aksi ketiganya pada pertengahan Mei 2026 dini hari dengan menyasar Perumahan Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati (Pendopo) SBT.

Baca Juga :  Setelah Bentrok, Warga Kamarian Memilih Berdamai

Sementara aksi keempat dilakukan pada akhir Mei 2026 di Klinik PT Kalrez Petroleum dengan menggasak dua unit mesin AC outdoor.

“Modus operandi yang digunakan adalah membongkar mesin AC outdoor langsung di TKP menggunakan kunci inggris dan obeng. Mereka mengambil kompresor dan pipa tembaga (kondensor) lalu menjualnya ke tempat besi tua dengan harga Rp500.000 per kilo. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk membeli makanan,” tambahnya.

Pencurian Mesin Parut Sagu di Tutuktolu

Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian alat atau mesin parut sagu di wilayah Kecamatan Tutuktolu dengan tersangka berinisial HR (28).

Tersangka HR diketahui beraksi secara beruntun sebanyak empat kali di lokasi perkebunan yang berbeda.

Aksi pertama terjadi pada awal April 2026 dini hari di kebun milik Opik di Dusun Gariket, Desa Gah.

Tersangka menggasak mesin parut sagu setelah merusak pagar gaba-gaba dan membuka baut mesin menggunakan kunci pas, lalu menjualnya kepada Saleh seharga Rp800.000.

Selang beberapa waktu di bulan yang sama, HR memanjat pagar kebun milik Binbaimbaba di Dusun Gah untuk menggondol mesin serupa, lalu menjualnya kepada Aco di Desa Madak seharga Rp700.000.

Aksi ketiga dilakukan HR pada Jumat, 3 April 2026 di kebun milik M. Jafar Arey. Kali ini HR mengajak temannya, Asbar Rumalutur, yang bertugas mengawasi situasi di pinggir jalan.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Tanimbar Terseret Dua Kasus Dugaan Korupsi

Mesin tersebut kemudian dijual kembali kepada Saleh seharga Rp300.000.

Seolah belum puas, keesokan harinya pada Sabtu, 4 April 2026, HR menyelinap ke gubuk panggung (para-para gantung) di kebun milik Arsad Rumadedey dan mencuri mesin parut sagu dari rangkanya, lalu menjualnya kepada Boro seharga Rp400.000.

Dari kedua pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres SBT berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit kompresor (tabung) AC outdoor dalam keadaan pretelan, pipa kondensor tembaga, serta 4 buah mesin parut sagu hasil curian.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

“Tersangka kasus pertama dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Sedangkan tersangka kasus kedua dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua kasus ini membawa ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori V maksimal Rp500.000.000,” tegas KBO Sat Reskrim.

IPDA Syarif menegaskan bahwa Polres SBT berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa tebang pilih demi menjaga stabilitas keamanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Polres SBT berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak
Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT