AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar Konsultasi Penyusunan Muatan Minimal Materi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026), di Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Kegiatan ini bertujuan menggali tantangan serta kebutuhan daerah dalam pemenuhan hak, pelindungan, and pemberdayaan perempuan di Maluku. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Rr. Sri Agustin, Badan Pekerja Komnas Perempuan dari Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK), serta perwakilan jaringan masyarakat sipil Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM).
Komnas Perempuan menilai, pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya di tingkat daerah masih bervariasi. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh kapasitas sumber daya manusia, anggaran daerah, dan komitmen politik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu, Komnas Perempuan memandang penting untuk mendorong pembaruan regulasi daerah agar tetap relevan dengan kebutuhan perempuan,” ujar Maria Ulfah Anshor.
Provinsi Maluku sebenarnya telah memiliki komitmen melalui Perda Nomor 2 Tahun 2012. Setelah lebih dari satu dekade berjalan—serta seiring dinamika hukum nasional dan karakteristik khas Maluku sebagai wilayah kepulauan—regulasi ini dinilai perlu diperbarui agar semakin responsif.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan dan GBPM mengusulkan sejumlah materi yang perlu diperhatikan dalam pembaruan Perda. Pertama, perempuan perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan, termasuk melalui keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan daerah.
Kedua, pengaturan perlu memperkuat kemandirian dan pemberdayaan ekonomi perempuan agar kebijakan pelindungan juga berkaitan dengan penguatan posisi perempuan secara sosial dan ekonomi.
Ketiga, Perda perlu memastikan pelindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut perlu diikuti dengan pengaturan yang memperhatikan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, termasuk pelindungan bagi perempuan yang berada di wilayah terpencil dan menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan.
Keempat, pembaruan Perda harus memuat perhatian khusus terhadap perempuan dalam situasi konflik, pasca konflik, dan bencana. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan membatasi akses terhadap layanan.
Karena itu, kebutuhan perempuan dalam situasi tersebut perlu menjadi bagian dari kebijakan daerah.
Kelima, perlu adanya pengakuan terhadap perempuan adat dan komunitas lokal dalam kebijakan daerah. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan pengalaman, pengetahuan, serta kebutuhan perempuan adat dan komunitas lokal turut menjadi pertimbangan dalam pembangunan dan penyusunan kebijakan di Maluku.
Keenam, isu perempuan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim juga perlu masuk dalam materi Perda. Perubahan kondisi lingkungan dan bencana akibat perubahan iklim dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap perempuan, sehingga kebijakan daerah perlu memperhitungkan kerentanan sekaligus peran perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya, perlu penguatan penganggaran responsif gender agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat didukung dengan sumber daya yang memadai.
Jaringan masyarakat sipil Maluku turut memaparkan berbagai tantangan pendampingan di lapangan agar muatan Perda benar-benar berpijak pada persoalan lokal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menyatakan dukungan penuh dan berkomitmen mengoordinasikannya dengan Bappeda agar Raperda ini dapat mulai diproses pada tahun anggaran 2027.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Fauzan Rahawarin, Wakil Ketua Bapemperda Andreas Taborat, anggota Komisi II dan Bamus Nita bin Umar, anggota Komisi III Rosinta, serta Ketua Komisi IV yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak, Saudah Tuankotta Tethool.
Komisi IV bahkan mendorong agar Raperda ini masuk sebagai usulan inisiatif DPRD pada tahun 2027.
Melalui konsultasi ini, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil berharap DPRD serta Pemprov Maluku dapat segera menindaklanjuti komitmen tersebut demi memperkuat pelindungan dan pemberdayaan perempuan di Maluku. (HT-01)








