Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 13:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka kasus dugaan tindak pidana penjualan oli palsu ditangkap di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.  (FOTO : UMAS POLRES BURSEL

Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka kasus dugaan tindak pidana penjualan oli palsu ditangkap di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. (FOTO : UMAS POLRES BURSEL

NAMROLE, HEADLINETIMUR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo terkait kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen, yakni pendistribusian dan penjualan oli palsu.

Tersangka ditangkap di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Kaleb Rumtutuly, bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Pecat Tak Cukup, Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, melalui Kasi Humas IPDA Rief, menyampaikan bahwa penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (19/9). Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Lapas Perempuan Ambon Perkuat Keamanan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata
Bentrok Pemuda di Tual, Satu Tewas Akibat Panah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT