NAMROLE, HEADLINETIMUR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo terkait kasus dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen, yakni pendistribusian dan penjualan oli palsu.
Tersangka ditangkap di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, IPTU Kaleb Rumtutuly, bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, melalui Kasi Humas IPDA Rief, menyampaikan bahwa penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (19/9). Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (HT-01)








