AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pembangunan fasilitas di kawasan Sungai Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika oleh Kodam XV/Pattimura menuai sorotan tajam.
Meski diklaim sebagai langkah penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menilai proyek tersebut terang-terangan melanggar aturan dan berpotensi memicu bencana ekologis.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan bahwa pembangunan di area sempadan sungai menabrak regulasi nasional.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung—wilayah yang steril dari alih fungsi maupun bangunan permanen. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Politisi PKB ini menilai, jajaran pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran dan melupakan fungsi pengawasan sejak proyek dimulai.
“Kalau kita mengacu pada aturan hukum yang ada, kegiatan itu jelas melanggar undang-undang dan harus segera dihentikan,” tegas Gunawan, Jumat (25/9/2026).
“Mestinya sejak awal proyek ini berjalan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa maupun Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena sudah melayangkan teguran kepada pihak Kodam,” sambungnya.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Ambon ini pun memperingatkan bahaya di balik proyek tersebut. Pasalnya, kawasan Mardika hingga Citra yang merupakan pusat perputaran ekonomi Kota Ambon terancam dilanda banjir jika pembangunan terus dilanjutkan.
Anggota DPRD dua periode ini menjelaskan skenario buruk saat curah hujan tinggi berbarengan dengan fenomena air laut pasang yang mencapai 1,5 meter. Bangunan di badan atau sempadan sungai dipastikan menahan laju sedimen dan memicu luapan air ke pemukiman serta jalan raya.
“Jika seperti itu, maka dampaknya langsung pasti dirasakan warga. Jalanan di seputaran Pantai Mardika hingga kawasan Citra pasti tergenang air dan sedimen, akibatnya nanti kendaraan tidak akan bisa lewat,” tegasnya.
Selain menabrak regulasi tata ruang, proyek ini disinyalir melenggang tanpa mengantongi perizinan formal maupun kajian teknis dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen analisis lingkungan (UKL-UPL). Dugaan ketiadaan izin tersebut menandakan tidak adanya jaminan keselamatan teknis bagi tata kota Ambon ke depan.
“Ini bukan bicara soal suka atau tidak suka, juga bukan sekadar perebutan kewenangan. Ini soal masa depan Kota Ambon. Sesuatu yang menabrak aturan, kami di DPRD Kota Ambon akan berdiri di garda terdepan untuk menghentikannya,” tambah Gunawan.
Ia mengimbau Pemkot Ambon, Pemprov Maluku, dan Kodam XV/Pattimura agar segera menurunkan tensi ego sektoral demi keselamatan masyarakat luas.
“Legalitas itu penting. Kalau berizin, artinya sudah dikaji agar tidak berdampak negatif bagi warga. Kami berharap kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutupnya. (HT-01)








