AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendesak peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) KKelas IIA Ambon. Langkah ini diambil usai tim melakukan pemantauan langsung dan mewawancarai warga binaan pada Selasa (29/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman mengevaluasi berbagai aspek penting, mulai dari kondisi hunian, sarana pembinaan, layanan kesehatan, akses komunikasi, hingga mekanisme pengaduan.
Hasilnya, Ombudsman mendapati sejumlah keluhan serius dari warga binaan, termasuk dugaan tindakan kekerasan dalam proses pembinaan seperti pemukulan menggunakan selang dan kabel.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan dan langsung memverifikasinya dengan warga binaan. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk mengambil langkah korektif yang serius agar kejadian serupa tidak terulang, apa pun alasannya,” ujar Hasan.

Selain dugaan pelanggaran prosedur pembinaan, Ombudsman juga mencatat beberapa kekurangan fasilitas, seperti ketersediaan tempat tidur, minimnya sarana olahraga, serta perlunya penambahan titik pemasangan CCTV untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Kendati demikian, secara umum infrastruktur yang ada dinilai masih mematuhi koridor ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Ombudsman.
Sebagai langkah preventif, tim juga membagikan flyer informasi saluran pengaduan kepada anak didik pemasyarakatan agar mereka mengetahui mekanisme resmi pelaporan jika menemukan maladministrasi atau layanan yang tidak sesuai.
“Kami berharap seluruh jajaran pemasyarakatan terbuka menerima masukan ini sebagai ruang perbaikan. Kami akan mengawal proses tindak lanjutnya hingga tuntas,” tambahnya.
Kegiatan pemantauan ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, serta Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi. Melalui sinergi ini, Ombudsman berharap pengawasan internal semakin diperketat, standar operasional prosedur (SOP) ditegakkan, dan hak-hak dasar anak terpenuhi secara optimal.









