Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial Alex Sawaule alias Alex (58) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ML (14). Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami tindakan asusila di kawasan Desa Sekasale, Kecamatan Taniwel Timur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Asep Souissa dan Kaurmin Satreskrim AIPDA W. Souissa, di Aula Bhayangkara Polres SBB, Kamis (29/10/2026).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/X/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah warga untuk menggunakan layanan internet (Wi-Fi).

Tersangka kemudian mendekati dan mengajak korban ke tanah lapang tempat bermain bola dengan suatu alasan, lalu melancarkan aksi bejatnya serta mengancam korban agar tidak melapor.

“Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian oranye milik korban, serta mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Piru,”ujar Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna melimpahkannya ke tahap proses hukum selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres SBB menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Inneke Tandiari Ditolak, eR’eL Clinic Tegaskan Malapraktik Tak Terbukti
Kapolda Maluku Kumpul Bersama Masyarakat Jazirah Leihitu Bicara Kamtibmas
Mitigasi Bunuh Diri di JMP, BPJN Diminta Buka Akses CCTV untuk Pemkot Ambon
8 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat dengan Tidak Hormat
Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Rumdis Dosen Polnam, Gandeng BPK Audit Kerugian Negara
Korupsi DD Tengah -Tengah Rp900 Juta, Polda Maluku Lengkapi Berkas 4 Tersangka
Pasutri dan Seorang Pria Ditangkap dalam Operasi Gabungan Narkoba di Ambon
Apel Perdana, Kapolda Maluku Tegaskan Pelayanan Humanis Tanpa Kekerasan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:30 WIT

Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:16 WIT

Gugatan Inneke Tandiari Ditolak, eR’eL Clinic Tegaskan Malapraktik Tak Terbukti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:51 WIT

Kapolda Maluku Kumpul Bersama Masyarakat Jazirah Leihitu Bicara Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:28 WIT

Mitigasi Bunuh Diri di JMP, BPJN Diminta Buka Akses CCTV untuk Pemkot Ambon

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIT

8 Anggota Brimob Polda Maluku Dipecat dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:30 WIT