Bunuh Teman Sendiri, Merven Souhoka Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Merven Souhok alias Epen, terdakwa kasus pembunuhan, dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gama Palias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpah Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/2/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa Merven Souhoka alias Epen dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jalan di Tempat, PB HMI Desak Kejagung Evaluasi Kejati Maluku

Selain pidana penjara, JPU juga meminta sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah pisau lipat, pakaian milik terdakwa, satu buah obeng, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 4 menit 13 detik.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama Yopi Frans Tomatala alias Opi, yang tak lain adalah teman terdakwa.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa, yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras, terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, terdakwa sempat memukul kepala korban menggunakan pisau lipat, namun keributan itu berhasil dilerai saksi.

Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Namun, emosinya kembali memuncak saat mendapati kamarnya dalam kondisi terbakar. Terdakwa lantas mengambil pisau dan kembali mendatangi korban.

Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menikam korban hingga tewas dan melarikan diri. Tak lama berselang, setelah mendapat kabar dari saksi bahwa korban telah meninggal dunia, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Benteng. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT