Oleh : Polly Koritelu (Akademisi Universitas Pattimura/Sosiolog Maluku)
Prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) yang berhasil keluar dari Zona Merah dan meningkat ke predikat Cukup (Zona Kuning) dalam Rapor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku merupakan capaian strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kenaikan status ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, transparansi informasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan dari zona dengan tingkat kepatuhan rendah menuju tingkat kepatuhan sedang mencerminkan adanya pembenahan administratif, penguatan fungsi pengawasan internal, serta responsivitas birokrasi terhadap evaluasi eksternal.
Capaian ini tidak hanya menjadi indikator peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga memperlihatkan keseriusan Pemda KKT dalam membangun budaya pelayanan publik yang lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan warga.
Pergeseran nilai Raport Ombudsman dari Zona Merah menuju predikat Cukup merupakan indikator penting adanya perubahan dalam tata kelola pelayanan publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dalam sistem penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Zona Merah menunjukkan tingkat kepatuhan rendah terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama terkait ketersediaan standar layanan, mekanisme pengaduan, transparansi informasi, dan kompetensi aparatur.
Ketika suatu daerah keluar dari Zona Merah dan naik ke predikat Cukup (Zona Kuning), hal ini menandakan adanya perbaikan struktural maupun administratif dalam penyelenggaraan layanan publik.
Perubahan tersebut biasanya mencerminkan peningkatan pada beberapa aspek, seperti:
- Penyusunan dan publikasi standar pelayanan yang lebih jelas; Pemerintah daerah melakukan penetapan standar pelayanan yang memuat persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan secara rinci dan terukur. Standar ini kemudian dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi, website resmi, maupun media lainnya sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh layanan.
- Penyediaan sarana pengaduan masyarakat yang lebih responsif; Pemda memperkuat sistem pengaduan dengan menyediakan kanal yang mudah diakses, seperti kotak saran, layanan hotline, media sosial, maupun aplikasi pengaduan. Selain itu, terdapat mekanisme tindak lanjut yang jelas sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, transparan, dan terukur.
- Peningkatan transparansi informasi publik; Pemerintah daerah meningkatkan keterbukaan informasi dengan menyediakan informasi layanan, program, anggaran, dan kebijakan secara proaktif. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan menilai kinerja pemerintah secara objektif.
- Penguatan fungsi pengawasan internal; Optimalisasi peran inspektorat dan unit pengawasan internal dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar pelayanan. Pengawasan yang efektif membantu mencegah maladministrasi, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan setiap unit kerja menjalankan tugas sesuai prosedur.
- Upaya pembinaan aparatur dalam budaya pelayanan. Pemerintah daerah melakukan pelatihan, bimbingan teknis, serta pembinaan etika pelayanan kepada aparatur sipil negara. Tujuannya adalah membangun sikap profesional, ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sehingga pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mencerminkan budaya melayani.
- Top of Form
- Bottom of Form
Dengan demikian, pergeseran ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi menunjukkan adanya respons kebijakan dan komitmen kelembagaan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada Masyarakat di KKT.
Apresiasi terhadap Pemerintah Daerah KKT
Secara normatif dan kelembagaan, capaian ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah KKT dalam melakukan reformasi birokrasi dan pembenahan sistem pelayanan publik. Keluar dari Zona Merah bukanlah hal yang mudah, karena membutuhkan evaluasi internal, perubahan budaya organisasi, serta komitmen pimpinan daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Apresiasi ini juga dapat dilihat sebagai hasil dari:
- Adanya kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya akuntabilitas publik
Pemerintah daerah KKT semakin menyadari bahwa setiap kebijakan dan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. - Meningkatnya koordinasi antar-OPD dalam memenuhi standar pelayanan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai bekerja lebih terintegrasi dan saling mendukung untuk memastikan standar pelayanan dipenuhi secara konsisten. - Terbangunnya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat
PEMDA KKT semakin membuka ruang dialog dan informasi yang lebih luas sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun kritik secara konstruktif. - Adanya upaya pembinaan dan monitoring berkelanjutan. Dilakukan pembinaan rutin serta evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pelayanan terus meningkat dan tidak kembali mengalami penurunan.
Dalam konteks pembangunan daerah kepulauan seperti KKT yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur, capaian ini menunjukkan adanya kemampuan adaptif pemerintah dalam mengelola keterbatasan menjadi peluang perbaikan tata kelola.
Catatan Kritis dan Harapan ke Depan
Meskipun predikat Cukup merupakan kemajuan, namun posisi tersebut masih berada pada tahap transisi menuju Zona Hijau (kepatuhan tinggi). Oleh karena itu, pemerintah daerah KKT diharapkan agar perlu 5 hal esensial yakni:
- Memperkuat budaya pelayanan prima sebagai etos kerja aparatur. Kenaikan ke Zona Kuning menunjukkan bahwa aparatur Pemda KKT mulai menjadikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional sebagai bagian dari etos kerja sehari-hari.
- Meningkatkan digitalisasi pelayanan untuk menjangkau wilayah terpencil. Perbaikan nilai kepatuhan mencerminkan upaya pemerintah daerah memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses layanan hingga ke wilayah-wilayah terpencil di KKT.
- Memastikan seluruh OPD konsisten memenuhi standar pelayanan. Prestasi ini menandakan adanya komitmen kolektif seluruh OPD untuk menerapkan standar pelayanan secara lebih konsisten dan terukur.
- Menindaklanjuti setiap rekomendasi Ombudsman secara sistematis. Naiknya status ke Zona Kuning menjadi bukti bahwa rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti secara serius dan terstruktur oleh pemerintah daerah.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan. Perubahan predikat juga menunjukkan adanya ruang partisipasi masyarakat yang lebih terbuka dalam mengawasi dan memberi masukan terhadap kualitas pelayanan publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, KKT tidak hanya keluar dari Zona Merah, tetapi mampu mencapai Zona Hijau sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Atas dasar itu beberapa hal penting yang penting menjadi bahan perenungan kita semua yakni:
1. Konteks dan Makna Capaian: Dari “Kepatuhan Rendah” ke “Kepatuhan Sedang”
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada prinsipnya menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan sebagaimana mandat UU Pelayanan Publik, yang kemudian diklasifikasikan dalam traffic light system: Zona Merah (kepatuhan rendah), Zona Kuning (kepatuhan sedang), Zona Hijau (kepatuhan tinggi). Dalam salah satu penjelasan Ombudsman, rentang skor untuk entitas Pemda pernah dituliskan sebagai: Merah 0–50, Kuning 51–80, Hijau 81–100.
Karena itu, pergeseran KKT dari Zona Merah ke predikat “Cukup” (Zona Kuning) bukan sekadar perubahan label, melainkan perubahan status kelembagaan: dari situasi di mana perangkat standar layanan dan atribut kepatuhan masih lemah menuju kondisi “cukup terpenuhi”. Dalam logika administrasi publik, capaian ini menandakan:
Terdapat intervensi perbaikan (pembenahan standar layanan, kanal pengaduan, transparansi, penguatan pengawasan internal), (b) ada komitmen kepemimpinan dan koordinasi antar-OPD, serta (c) mulai terbentuk budaya kepatuhan layanan yang lebih sistematis.
Secara nasional, Ombudsman juga menilai bahwa tren penilaian kepatuhan pada 2024 menunjukkan arah positif: peningkatan jumlah penyelenggara layanan pada Zona Hijau dan penurunan pada Zona Kuning dan Merah. Ini memperkuat argumentasi bahwa capaian KKT selaras dengan arus reformasi layanan yang sedang didorong secara nasional, sekaligus memberi ruang untuk menempatkan prestasi KKT sebagai bagian dari reformasi tata kelola (bukan semata “nilai administratif”)
2. Landasan Normatif: Pelayanan Publik sebagai Kewajiban Negara dan Hak Warga
UU Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Dari perspektif hukum administrasi, mandat ini melahirkan kewajiban minimal pemerintah daerah untuk menjamin keberadaan standar pelayanan, prosedur, informasi layanan, mekanisme pengaduan, serta perbaikan berkelanjutan yang dapat diukur.
Pada titik ini, penilaian kepatuhan Ombudsman berfungsi sebagai instrumen pengawasan eksternal yang menekan risiko maladministrasi dan mendorong konsistensi standar layanan.
Bahkan Ombudsman menekankan bahwa hasil penilaian kepatuhan seharusnya menjadi alat introspeksi dan pendorong perbaikan bagi instansi yang masih berada pada zonasi kuning/merah.
Dengan demikian, ketika KKT naik ke predikat “Cukup”, itu dapat dipahami sebagai bukti bahwa rekomendasi/tekanan perbaikan mulai dijawab dengan tindakan nyata.
3. Kerangka Teori Good Governance: Mengapa “Nilai Ombudsman” Relevan secara Akademik
3.1. Good Governance sebagai prinsip tata kelola layanan. Dalam literatur governance, kualitas pemerintahan tidak diukur hanya dari keberadaan program, melainkan dari cara pemerintah mengelola kewenangan (transparansi, akuntabilitas, partisipasi, rule of law, responsivitas, efektivitas).
Dalam rujukan yang sering dipakai di studi governance, UNDP menekankan prinsip-prinsip kunci seperti partisipasi, rule of law, dan akuntabilitas sebagai fondasi sistem pemerintahan yang responsif dan efektif.
Dalam perspektif ini, penilaian kepatuhan Ombudsman dapat dipetakan sebagai “indikator antara” (intermediate indicator) bagi good governance, karena menilai aspek-aspek yang langsung terkait dengan:
- Transparansi layanan (informasi standar layanan, persyaratan, biaya, waktu),
- Akuntabilitas (kejelasan unit/pejabat penanggung jawab, mekanisme koreksi),
- Responsivitas (kanal pengaduan dan tindak lanjut),
- Efektivitas-efisiensi (tata proses layanan yang tertata dan dapat diaudit).
Di level konseptual, banyak ringkasan prinsip good governance menempatkan transparansi, responsivitas, efektivitas-efisiensi, akuntabilitas, dan inklusivitas sebagai karakter utama tata kelola yang baik. Maka, kenaikan KKT dari zona merah ke “cukup” menunjukkan penguatan sebagian prinsip-prinsip tersebut, walaupun belum mencapai kepatuhan tinggi.
3.2. Good governance Pada Konteks Kepulauan: Kapasitas dan Akses
KKT sebagai wilayah kepulauan umumnya menghadapi tantangan klasik governance: jarak antarpulau, biaya logistik layanan, keterbatasan SDM, dan disparitas akses informasi.
Dalam teori governance kontemporer, tantangan kapasitas sering menjadi penentu apakah prinsip-prinsip governance dapat dioperasionalkan (bukan hanya dideklarasikan). UNDP sendiri menempatkan governance juga terkait dengan kapasitas institusional untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut secara efektif.
Karena itu, capaian KKT patut dibaca sebagai keberhasilan mengelola keterbatasan struktural melalui pembenahan standar minimal, terutama jika perbaikan dilakukan pada lokus layanan yang menjadi sampel penilaian. Ombudsman menjelaskan bahwa penilaian pada Pemda dilakukan dengan mengambil sampel produk layanan tertentu, sehingga perbaikan kepatuhan biasanya berasal dari pembenahan yang terfokus pada unit layanan dan atribut standar.
4. Analisis Substansi: Apa yang Umumnya Berubah Ketika Daerah Naik dari Merah ke Kuning?
Berangkat dari logika penilaian kepatuhan, kenaikan dari Zona Merah ke Zona Kuning umumnya menunjukkan perbaikan pada atribut standar pelayanan dan perangkat pendukungnya. Ombudsman menerangkan bahwa penilaian kepatuhan berkaitan dengan standar pelayanan publik sesuai mandat UU Pelayanan Publik, dan hasilnya diklasifikasikan dengan sistem zonasi. Maka, secara akademik, prestasi KKT dapat dianalisis sebagai perbaikan pada empat klaster berikut:
(1) Transparansi layanan (principle: transparency)
Kenaikan zonasi biasanya berkorelasi dengan membaiknya ketersediaan/publikasi informasi standar pelayanan: persyaratan, waktu, biaya, prosedur, serta informasi kontak layanan.
Dalam kerangka good governance, transparansi mengurangi biaya transaksi warga dan menekan ruang manipulasi, sekaligus meningkatkan legitimasi kebijakan layanan. Prinsip ini juga sejalan dengan semangat Ombudsman bahwa penilaian kepatuhan adalah sarana memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
(2) Akuntabilitas dan kejelasan penanggung jawab (principle: accountability)
Atribut standar layanan juga menuntut kejelasan “siapa bertanggung jawab atas layanan” dan bagaimana koreksi dilakukan jika terjadi hambatan.
Dalam tradisi governance, akuntabilitas adalah prasyarat kepercayaan publik; UNDP menegaskan kaitan erat antara partisipasi dengan akuntabilitas dan rule of law—tanpa akuntabilitas, partisipasi berubah menjadi protes yang tidak terkelola. Kenaikan ke predikat “cukup” dapat dibaca sebagai mulai terbentuknya rantai tanggung jawab yang lebih jelas pada titik layanan.
(3) Responsivitas melalui pengelolaan pengaduan (principle: responsiveness)
Kanal pengaduan dan tindak lanjutnya adalah jantung responsivitas layanan. Dalam banyak kerangka good governance, responsivitas merupakan indikator bahwa pemerintah hadir sebagai pelayan publik, bukan sekadar regulator.
Kenaikan zonasi umumnya menuntut perbaikan kanal pengaduan (offline/online), prosedur tindak lanjut, serta dokumentasi penyelesaian keluhan (meski tidak selalu sempurna). Ini juga sejalan dengan fungsi Ombudsman sebagai pendorong perbaikan dan introspeksi penyelenggara layanan.
(4) Efektivitas dan efisiensi proses layanan (principle: effectiveness & efficiency)
Perbaikan standar sering berdampak pada penyederhanaan alur, pemangkasan waktu layanan, dan pengurangan ketidakpastian biaya. Prinsip efektivitas-efisiensi merupakan karakter good governance yang menekankan optimalisasi sumber daya publik untuk memenuhi kebutuhan warga.
Dalam konteks kepulauan, peningkatan efisiensi sering terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi (misalnya informasi layanan yang mudah diakses, pemutakhiran SOP, dan koordinasi antar-OPD untuk layanan lintas sektor).
- Apresiasi Akademik: Mengapa Prestasi Ini Layak Diapresiasi
Secara akademik, apresiasi atas capaian KKT dapat dirumuskan dalam tiga argumen:
5.1. Prestasi sebagai bukti “learning government”
Kenaikan dari merah ke kuning menunjukkan adanya pembelajaran organisasi: pemerintah daerah mampu menerima umpan balik eksternal, mengidentifikasi atribut layanan yang lemah, lalu melakukan perbaikan. Ini konsisten dengan pandangan Ombudsman bahwa hasil penilaian kepatuhan harus menjadi pendorong untuk memperbaiki kekurangan.
5.2. Prestasi sebagai penguatan legitimasi dan kepercayaan publik
UU Pelayanan Publik menekankan pembangunan kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan yang baik. Dalam perspektif governance, peningkatan kepatuhan memperkuat trust karena warga memperoleh kepastian prosedur, biaya, waktu, dan ruang menyampaikan keluhan.
5.3. Prestasi sebagai langkah konkret menuju good governance
Good governance bukan slogan, melainkan serangkaian mekanisme yang membuat layanan dapat diawasi, diprediksi, dan diperbaiki. Prinsip-prinsip governance (partisipasi, akuntabilitas, rule of law) menjadi pilar agar pemerintahan responsif dan inklusif. Ketika standar layanan dan kanal pengaduan membaik, pemerintah sedang membangun “infrastruktur tata kelola” yang merupakan fondasi menuju Zona Hijau.
- Catatan Kritis dan Agenda Lanjutan: Dari “Cukup” ke “Kepatuhan Tinggi”
Predikat “cukup” tetap merupakan fase transisi. Secara konseptual, Zona Kuning berarti sebagian standar dan perangkat layanan sudah berjalan, tetapi masih ada gap konsistensi dan kualitas implementasi. Dalam bahasa Ombudsman, instansi yang berada pada zonasi kuning/merah harus menjadikan hasil nilai ini sebagai pendorong untuk terus memperbaiki kekurangan.
Agar KKT bergerak menuju Zona Hijau (kepatuhan tinggi), agenda strategis yang relevan dengan good governance adalah:
- Konsolidasi standar pelayanan lintas OPD. Tidak cukup hanya satu-dua lokus layanan yang bagus; konsistensi lintas dinas menentukan persepsi publik dan keberlanjutan nilai.
- Penguatan mekanisme pengaduan berbasis data. Pengaduan tidak hanya “diterima”, tetapi dianalisis pola masalahnya untuk perbaikan SOP (continuous improvement). Ini menautkan responsivitas dengan efektivitas.
- Digitalisasi yang inklusif untuk wilayah kepulauan. Digitalisasi harus memperhitungkan akses internet dan literasi; model hibrida (offline–online) diperlukan agar inklusif (equity & inclusion). Prinsip inklusivitas dan kesetaraan juga ditekankan dalam prinsip governance.
- Penguatan akuntabilitas melalui pengawasan internal dan evaluasi berkala. Akuntabilitas dan rule of law adalah jangkar agar reformasi layanan tidak hanya bergantung pada figur tertentu, melainkan menjadi sistem kelembagaan.
Atas dasar itu semua Raihan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berhasil keluar dari Zona Merah dan meningkat ke predikat Cukup (Zona Kuning) patut diapresiasi dan disyukuri sebagai langkah progresif dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Capaian ini bukan sekadar peningkatan angka dalam rapor penilaian, tetapi menjadi simbol adanya komitmen, kerja kolektif, dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjawab kritik serta rekomendasi perbaikan.
Publik tentu berharap momentum ini tidak berhenti pada Zona Kuning, melainkan terus ditingkatkan menuju Zona Hijau sebagai wujud pelayanan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)










