Bea Cukai Ambon Sita 287 Ribu Batang Rokok Ilegal “ANGKER” Senilai Rp448 Juta

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ratusan bungkus rokok merek ANGKER yang disita pihak Bea Cukai Ambon beberapa waktu lalu. (Foto: Bea Cukai Ambon).

Barang bukti ratusan bungkus rokok merek ANGKER yang disita pihak Bea Cukai Ambon beberapa waktu lalu. (Foto: Bea Cukai Ambon).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan pengiriman 287 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek “ANGKER” yang masuk melalui jasa ekspedisi jalur laut dari Jawa Timur. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pengawasan ketat.

Barang bukti ratusan bungkus rokok merek ANGKER yang disita pihak Bea Cukai Ambon beberapa waktu lalu. (Foto: Bea Cukai Ambon).

Pengawasan dimulai pada Jumat (28/8/2026) lalu saat Tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket rokok ilegal dan segera melakukan pengembangan.

Dari hasil penelusuran, sebagian barang terdeteksi telah keluar pelabuhan menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim bergerak cepat menuju Masohi pada Minggu (30/8/2026) dan sukses melancarkan aksi penindakan kedua dan ketiga, mengamankan sebanyak 251 ribu batang rokok ilegal.

Pada hari yang sama, petugas mengendus informasi pengiriman susulan dari Ambon menuju Masohi. Penindakan keempat dilakukan di Pelabuhan Yos Sudarso, disusul penindakan kelima terhadap paket yang sempat lolos ke tempat tujuan di Masohi.

Dari lima rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Ambon menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp294.877.121, dengan total nilai barang diperkirakan senilai Rp448.837.000. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

“Peredaran rokok ilegal terus menjadi fokus pengawasan kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai dan aktif melaporkan indikasi peredarannya. Peran masyarakat sangat krusial untuk menekan rokok ilegal dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” tegas Kurniawan.

Pengawasan berkelanjutan yang berpadu dengan partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan di wilayah Maluku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999
Tahanan Diduga Dipukul Pakai Selang dan Kabel, Ombudsman Maluku Desak Perbaikan Total LPKA Ambon
DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:43 WIT

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Berita Terbaru