AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Bea Cukai Ambon berhasil menggagalkan pengiriman 287 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek “ANGKER” yang masuk melalui jasa ekspedisi jalur laut dari Jawa Timur. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pengawasan ketat.

Pengawasan dimulai pada Jumat (28/8/2026) lalu saat Tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Di lokasi tersebut, petugas menemukan paket rokok ilegal dan segera melakukan pengembangan.
Dari hasil penelusuran, sebagian barang terdeteksi telah keluar pelabuhan menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Tim bergerak cepat menuju Masohi pada Minggu (30/8/2026) dan sukses melancarkan aksi penindakan kedua dan ketiga, mengamankan sebanyak 251 ribu batang rokok ilegal.
Pada hari yang sama, petugas mengendus informasi pengiriman susulan dari Ambon menuju Masohi. Penindakan keempat dilakukan di Pelabuhan Yos Sudarso, disusul penindakan kelima terhadap paket yang sempat lolos ke tempat tujuan di Masohi.
Dari lima rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Ambon menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp294.877.121, dengan total nilai barang diperkirakan senilai Rp448.837.000. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Kurniawan Hari Purnomo, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
“Peredaran rokok ilegal terus menjadi fokus pengawasan kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai dan aktif melaporkan indikasi peredarannya. Peran masyarakat sangat krusial untuk menekan rokok ilegal dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” tegas Kurniawan.
Pengawasan berkelanjutan yang berpadu dengan partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan di wilayah Maluku. (HT-01)










