AMBON, HEADLINETIMUR.COM.— Jejaring kelompok pengelolaan kolaboratif di Pulau Buano, Desa Soleh, dan Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Kolaboratif Kawasan Konservasi. Pedoman ini dihadirkan untuk memperkuat pengawasan sumber daya pesisir dan laut di wilayah tersebut.
Penyusunan dokumen ini berlangsung dalam Lokakarya Penyusunan dan Uji Coba SOP Pengawasan Kolaboratif pada 3–4 September 2026 di Kantor Yayasan SAHARI, Desa Nuruwe. Kegiatan ini didukung oleh Program TFCCA melalui konsorsium Yayasan SAHARI bersama Coral Triangle Center (CTC) dan KIRANIS, serta melibatkan perwakilan masyarakat dari Desa Buano Utara, Buano Selatan, Soleh, dan Waesala.
Koordinator Program Yayasan SAHARI, Asura, menjelaskan bahwa SOP ini disusun sebagai pedoman agar pengawasan berlangsung terarah, tertib administrasi, serta sesuai dengan aturan dan norma setempat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya konservasi—seperti Kawasan Konservasi Daerah (KKD), Bank Ikan, Daerah Perlindungan Laut (DPL), hingga pengawasan berbasis masyarakat—kini dapat disatukan dalam satu jejaring kerja sama yang terkoordinasi,” ujar Asura.
Tidak hanya menyusun dokumen, para peserta langsung menerapkannya lewat uji coba pengawasan di perairan Desa Nuruwe dan Desa Kaibobo. Dalam praktik lapangan tersebut, tim memprosedurkan pendataan terhadap nelayan yang beraktivitas serta mencatat berbagai temuan di laut.
Pengalaman langsung di lapangan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan alur prosedur agar relevan, mudah diterapkan, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi, komunikasi, serta mekanisme tindak lanjut antarpihak.
Lokakarya diakhiri dengan finalisasi dokumen SOP yang didampingi oleh Yayasan SAHARI, Cabang Dinas Gugus Pulau II, dan mitra konsorsium. Dokumen bersama ini resmi menjadi acuan utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut di Pulau Buano dan sekitarnya. (HT-01)








