AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).
Dilansir Merindudprd.com, porta resmi DPRD Provinsi Maluku, rekomendasi tersebut dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti berbagai catatan penting yang telah dirumuskan legislatif.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat tiga sektor utama yang menjadi fokus perhatian yakni pendidikan, kesehatan, dan perikanan.
Di bidang pendidikan, Pansus menekankan pentingnya profesionalisme dalam manajemen sekolah, terutama dalam proses penunjukan kepala sekolah.
“Peran kepala sekolah sangat vital sebagai manajer sekaligus penentu mutu pendidikan. Proses seleksi harus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemetaan kebutuhan, penyaringan, hingga penempatan tugas,” tegas Wajo.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan fungsi pengawasan di tingkat kabupaten/kota serta percepatan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan guna menunjang kualitas belajar mengajar.
Pansus juga menilai pelayanan kesehatan di Maluku masih memerlukan perbaikan menyeluruh secara terintegrasi.
DPRD merekomendasikan penerapan konsep satu data, satu perencanaan, dan satu sistem layanan yang terkoneksi dari tingkat desa hingga provinsi.
Persoalan klasik mengenai distribusi tenaga medis juga menjadi sorotan. Wajo mendesak Pemda untuk segera mengatasi ketimpangan jumlah dokter umum, dokter gigi, hingga tenaga spesialis di wilayah terpencil.
“Seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terluar, berhak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD memberikan perhatian serius terhadap praktik alih muat (transshipment) hasil tangkapan ikan di tengah laut.
Aktivitas bongkar muat yang tidak dilakukan di pelabuhan resmi ini dinilai sangat merugikan daerah karena menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami merekomendasikan Pemda meningkatkan intensitas pengawasan dan berkoordinasi erat dengan instansi berwenang guna menindak tegas praktik transshipment ilegal di seluruh perairan Maluku,” ungkap Wajo.
Secara umum, seluruh rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan komprehensif terhadap dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.
DRD berharap catatan-catatan kritis ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan menjadi acuan perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi potensi sumber daya daerah demi kesejahteraan masyarakat Maluku secara luas. (HT-01)








