AMBON, HEADLINETIMUR.COM –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.
Langkah ini dilakukan guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara tahap I yang diserahkan pada 5 Oktober 2026 dikembalikan melalui petunjuk P-19. Untuk memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumah saksi dan para tersangka.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menjelaskan bahwa pemenuhan petunjuk JPU merupakan krusial untuk memastikan kekuatan pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah masih terus berproses. Saat ini kami fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU melalui pemeriksaan tambahan. Setelah seluruhnya terpenuhi, berkas akan segera kami serahkan kembali kepada penuntut umum,” tegas Handy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan komitmen polda dalam menuntaskan penanganan korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, ADD dan DD merupakan anggaran publik yang dialokasikan khusus untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
“Polda Maluku berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga kepatuhan pada prosedur dan pembuktian yang cermat,” ujar Rositah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polda Maluku memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan proporsional kepada publik. (HT-01)









