AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Direktur Maluku Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Langkah tegas ini diambil MCW menyusul ditemukannya lonjakan harta kekayaan Hendrik yang dinilai fantastis dan memicu tanda tanya publik.
Dalam keterangan resminya di Ambon, Selasa (13/10/2026), Hamid membeberkan lonjakan harta Hendrik Lewerissa yang dinilai kontras dalam rentang waktu relatif singkat, yakni sekitar 15 bulan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Data LHKPN KPK menunjukkan potret yang sangat kontras. Saat mendaftar sebagai Calon Gubernur pada 28 Agustus 2024 ketika masih menjabat Anggota DPR RI, harta beliau tercatat Rp 2,09 miliar. Namun, dalam LHKPN khusus awal menjabat Gubernur per 23 November 2025, angkanya melonjak tajam menjadi Rp 17,40 miliar,” jelas Hamid.
Lonjakan sebesar 732 persen atau bertambah sekitar Rp 15,31 miliar ini diiringi penambahan aset tanah dan bangunan dari 7 unit menjadi 12 unit yang tersebar di Jakarta Selatan, Ambon, hingga Minahasa.
Tiga Kejanggalan di Balik Klarifikasi
Sebelumnya, Gubernur Hendrik Lewerissa telah memberikan klarifikasi pada 10 September 2026. Ia membantah adanya pemborongan atau pembeliaan aset baru setelah dilantik menjadi Gubernur pada 20 Februari 2025.
Menurut Hendrik, lonjakan nominal tersebut dipicu dua hal, yakni kelalaian tim pemenangan yang tergesa-gesa menginput data saat pendaftaran Cagub 2024, serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar atas aset-aset lamanya.
Namun, MCW menilai penjelasan tersebut justru memunculkan tiga kejanggalan mendasar. Pertama,
Hendrik bertugas di DPR RI periode 2019–2024 dan wajib melaporkan LHKPN setiap tahun.
“Mustahil aset 5 bidang tanah terlupakan selama 5 tahun berturut-turut jika memang aset tersebut dibeli jauh sebelum menjabat Gubernur,” jelas Hamid.
Kedua, asal-usul kepemilikan aset dan SPT pajak. Setiap aset dalam LHKPN wajib mencantumkan riwayat perolehan.
MCW mempertanyakan apakah profil pendapatan masa lalu Hendrik—termasuk saat berprofesi sebagai pengacara—sebanding dengan kepemilikan 12 bidang tanah di lokasi strategis seperti Jakarta Selatan dan Ambon.
Ketiga, masa transisi politik yang rawan. Hamid memaparkan bahwa lonjakan drastis pada masa transisi kekuasaan sering kali menjadi celah atau modus “pemutihan” aset dari mahar politik maupun setoran proyek.
Hamid menekankan bahwa kepastian hukum dan transparansi sangat krusial bagi Maluku saat ini. Sebagai daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif terbatas, Maluku sangat bergantung pada dana transfer pusat sebesar Rp 2,4 triliun, serta baru saja mengalami penyesuaian alokasi pinjaman PT SMI dari Rp 1,5 triliun menjadi Rp 196 miliar.
Oleh karena itu, kepercayaan publik (public trust) terhadap pimpinan daerah adalah harga mati.
Atas dasar tersebut, MCW secara resmi meminta lembaga antirasuah memanggil dan mengklarifikasi Hendrik Lewerissa secara formal atas kejanggalan LHKPN tersebut.
“Kami meminta KPK melibatkan KPKNL untuk meneliti dan mengecek NJOP riil dari seluruh aset yang dilaporkan, serta menggandeng PPATK guna menelusuri lalu lintas dan aliran transaksi keuangan,” tegas Hamid.
Selain itu, MCW mendesak KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Hendrik Lewerissa.
Sebab, tambahnya, LHKPN bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instrumen pencegahan KKN, kontrol pengawasan, serta pelindung integritas pejabat publik.
“Klarifikasi awal sudah dilakukan Gubernur, kini langkah beraninya adalah verifikasi terbuka. Bola sekarang ada di tangan KPK untuk membuktikan apakah ini sekadar kelalaian administrasi atau ada indikasi perbuatan korupsi yang terstruktur,” pungkasnya. (HT-02)









