Patuhi PP TUNAS, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 16:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Foto: DRA/Komdigi.

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Foto: DRA/Komdigi.

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026) dilansir dari situs resmi Kementerian tersebut.

Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

Baca Juga :  Rizal Sangadji Apresiasi Penunjukan Putra Maluku, Arnold Ritiauw sebagai Dirjen SDA Kementerian PU

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Meutya menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global.

Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

Baca Juga :  Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIT

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT